JENIS LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan terdiri dari bank-bank umum serta lembaga keuangan nonbank. Bank umum adalah bank-bank yang kewajiban-kewajibannya terdiri dari saldo rekening Koran. Di Indonesia bank-bank umum ini meliputi bank-bank devisa (baik milik pemerintah maupun swasta), bank asing serta bank pembangunan. Sedang lembaga-lembaga keuangan nonbank terdiri dari lembaga-lembaga yang bergerak dalam pasar modal atau dalam pengumpulan modal seperti bank-bank dan lembaga tabungan, perusahaan asuransi, lembaga-lembaga penanaman modal, lembaga pensiun dan sebagainya.
PERANAN LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga-lembaga keuangan dapat menawarkan berbagai jenis surat berharga menurut besar/kecilnya nilai atau jangka waktunya. Dengan demikian bagi para penabung dapat memilih bentuk-bentuk tabungannya sesuai dengan nilai dan jangka waktu yang dikehendaki. Selain itu, resiko yang ditanggung oleh penabung menjadi kecil, karena lembaga keunganan ini biasanya merupakan usaha yang cukup besar bila dibandingkan dengan usaha individual. Bagi para peminjam dana (investor), lembaga keuangan ini dapat memberikan pinjaman dalam jumlah yang besar serta dalam jangka waktu yang relatif lama sehingga dapat memperkecil/mengurangi ongkos untuk mendapatkan pinjaman dari penabung-penabung kecil. Di samping itu, lembaga-lembaga keuangan kadang kala memberikan jasa analisa investasi dan pasar yang sangat diperlukan dalam rangka menanamkan pinjaman/modalnya. Bagi pemerintah, lembaga keuangan dapat membantu memobilisir dana masyarakat untuk menunjang ekonomi. Apabila lembaga keuangan suatu perekonomian masih sederhana/belum maju, aliran dana dari penabung ke peminjam/investor dapat terganggu. Seperti misalnya, kurangnya informasi tentang tersedianya dana atau kurangnya prasarana untuk melakukan transfer dana mengakibatkan investasi tidak dapat dilakukan seefisien mungkin, sehingga pendapatan nasional dapat berada di bawah potensinya.
BANK SENTRAL
FUNGSI BANK SENTRAL
Bank sentral pada dasarnya mempunyai tugas untuk memelihara supaya sistem moneter itu bekerja secara efisien sehingga dapat menjamin tercapainya tingkat pertumbuhan kredit/uang beredar sesuai dengan yang diperlukan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tanpa mengakibatkan inflasi. Guna mencapai sasaran ini bank sentral bertanggung jawab atas dua hal, yakni pertama, perumusan serta pelaksanaan kebijaksanaan moneter. Kedua, mengatur, mengawasi serta mengendalikan sistem moneter.
Bank sentral mempunyai tugas:
Lembaga keuangan terdiri dari bank-bank umum serta lembaga keuangan nonbank. Bank umum adalah bank-bank yang kewajiban-kewajibannya terdiri dari saldo rekening Koran. Di Indonesia bank-bank umum ini meliputi bank-bank devisa (baik milik pemerintah maupun swasta), bank asing serta bank pembangunan. Sedang lembaga-lembaga keuangan nonbank terdiri dari lembaga-lembaga yang bergerak dalam pasar modal atau dalam pengumpulan modal seperti bank-bank dan lembaga tabungan, perusahaan asuransi, lembaga-lembaga penanaman modal, lembaga pensiun dan sebagainya.
PERANAN LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga-lembaga keuangan dapat menawarkan berbagai jenis surat berharga menurut besar/kecilnya nilai atau jangka waktunya. Dengan demikian bagi para penabung dapat memilih bentuk-bentuk tabungannya sesuai dengan nilai dan jangka waktu yang dikehendaki. Selain itu, resiko yang ditanggung oleh penabung menjadi kecil, karena lembaga keunganan ini biasanya merupakan usaha yang cukup besar bila dibandingkan dengan usaha individual. Bagi para peminjam dana (investor), lembaga keuangan ini dapat memberikan pinjaman dalam jumlah yang besar serta dalam jangka waktu yang relatif lama sehingga dapat memperkecil/mengurangi ongkos untuk mendapatkan pinjaman dari penabung-penabung kecil. Di samping itu, lembaga-lembaga keuangan kadang kala memberikan jasa analisa investasi dan pasar yang sangat diperlukan dalam rangka menanamkan pinjaman/modalnya. Bagi pemerintah, lembaga keuangan dapat membantu memobilisir dana masyarakat untuk menunjang ekonomi. Apabila lembaga keuangan suatu perekonomian masih sederhana/belum maju, aliran dana dari penabung ke peminjam/investor dapat terganggu. Seperti misalnya, kurangnya informasi tentang tersedianya dana atau kurangnya prasarana untuk melakukan transfer dana mengakibatkan investasi tidak dapat dilakukan seefisien mungkin, sehingga pendapatan nasional dapat berada di bawah potensinya.
BANK SENTRAL
FUNGSI BANK SENTRAL
Bank sentral pada dasarnya mempunyai tugas untuk memelihara supaya sistem moneter itu bekerja secara efisien sehingga dapat menjamin tercapainya tingkat pertumbuhan kredit/uang beredar sesuai dengan yang diperlukan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tanpa mengakibatkan inflasi. Guna mencapai sasaran ini bank sentral bertanggung jawab atas dua hal, yakni pertama, perumusan serta pelaksanaan kebijaksanaan moneter. Kedua, mengatur, mengawasi serta mengendalikan sistem moneter.
Bank sentral mempunyai tugas:
1.
Memperlancar
lalu-lintas pembayaran sehingga dapat cepat dan efisien. Untuk memenuhi tujuan
ini, bank sentral melakukan dua hal yakni, pertama dengan menciptakan uang
kertas. Dengan demikian apabila kebutuhan masyarakat akan uang kertas meningkat
bank sentral dapat memenuhinya. Kedua, bank sentral juga melakukan clearing
antar bank umum, yakni penyelesaian pembayaran antar bank-umum.
2.
Sebagai
pemegang kas pemerintah, dengan cara
a. Menerima pembayarn pajak
b. Membantu melakukan pembayaran pemerintah (dari pusat kepad pemerintah daerah)
c. Membantu penempatan serta pengedaran surat-surat berharga pemerintah.
a. Menerima pembayarn pajak
b. Membantu melakukan pembayaran pemerintah (dari pusat kepad pemerintah daerah)
c. Membantu penempatan serta pengedaran surat-surat berharga pemerintah.
3.
Mengatur
dan mengawasi kegiatan bank-bank umum.
4.
Melakukan
pengumpulan serta analisa data ekonomi nasional dan internasional.
BANK INDONESIA SEBAGAI BANK SENTRAL
Undang-undang yang mengatur Bank Indonesia adalah UU No.13 Tahun 1986. Dalam pasal 7 undang-undang ini disebutkan bahwa tugas pokok Bank Indonesia adalah membantu pemerintah dalam hal:
a.
Mengatur,
menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
b.
Mendorong
kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna
meningkatkan taraf hidup rakyat.
Dalam menjalankan tugas pokok tersebut harus berdasarkan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan bantuan dewan moneter.
Perincian lebih lanjut kedua tugas pokok tersebut di atas diatur dalam pasal 26 sampai dengan 40.
1.
Pengedaran
Uang (Pasal 26 sampai dengan 28)
(1) Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan logam. Sebelum permulaan tahun anggaran, pemerintah menentukan jumlah maksimum uang kertas tersebut di atas yang akan beredar dalam tahun yang bersangkutan dan mencantumkannya dalam Nota Keuangan.
(2) Bank Indonesia dapat mencabut kembali uang yang dikeluarkannya serta menariknya dari peredaran.
(1) Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan logam. Sebelum permulaan tahun anggaran, pemerintah menentukan jumlah maksimum uang kertas tersebut di atas yang akan beredar dalam tahun yang bersangkutan dan mencantumkannya dalam Nota Keuangan.
(2) Bank Indonesia dapat mencabut kembali uang yang dikeluarkannya serta menariknya dari peredaran.
2.
Perbankan
dan Perkreditan (Pasal 26 sampai dengan 33)
(1) Bank Indonesia memajukan perkembangan yang sehatdari urusan kredit dan perbankan. Dalam bidang perbankan, pembinaan dilakukan dengan jalan:
(1) Bank Indonesia memajukan perkembangan yang sehatdari urusan kredit dan perbankan. Dalam bidang perbankan, pembinaan dilakukan dengan jalan:
·
Memperluas,
memperlancar dan mengatu lalu-lintas pembayaran giral dan menyelenggarakan
clearing antar bank.
·
Menetapkan
ketentuan-ketentuan umum tentang solvabilitas dan likuiditas bank-bank
·
Memberikan
bimbingan kepada bank-bank guna penatalaksanaan bank secara sehat
·
Bank
Indonesia meminta laporan yang dianggap perludan mengadakan pemeriksaan segala
aktivitas bank-bank guna menjamin adanya kegiatan bank yang sehat dan efisien.
(2) Dalam bidang
perkreditan:
·
Menyusun
rencana kredit untuk suatu jangka waktu tertentu untuk diajukan kepada
pemerintah melalui dewan moneter
·
Menetapkan
tingkat struktur bunga
·
Menetapkan
pembatasan kualitatif dan kuantitatif atas pemberian kredit perbankan
·
Bank
Indonesia dapat memberikan kredit likuiditas kepada bank-bank dengan cara:
- menerima penggadaian ulang
- menerima sebagai jaminan surat berharga
- menerima aksep, dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
- menerima penggadaian ulang
- menerima sebagai jaminan surat berharga
- menerima aksep, dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
·
Bank
dapat pula memberikan kredit likuiditas kepada bank-bank untuk mengatasi
kesulitan likiuditas dalam keadaan darurat (lender of last resort)
3.
Dalam
hubungannnya dengan pemerintah/APBN (pasal 34 sampai dengan 36):
·
Bank
Indonesia bertindak sebagai pemegang kas pemerintah
·
Bank
Indonesia menyelenggarakan pemindahan uang untuk pemerintah di antara
kantor-kantornya di seluruh wilayah Republik Indonesia
·
Bank
Indonesia membantu pemerintah dalam menempatkan surat-surat utang Negara, penatausahaan
serta pembayaran kupon dan pelunasannya. Untuk tugas-tugas ini Bank Indonesia
tidak memungut biaya
·
Bank
Indonesia memberikan
kepada pemerintah kredit dalam rekening Koran untuk memperkuat kas Negara
menurut keperluan sebagaimana ditetapkan dalam APBN
·
Kredit
tersebut diberikan atas tanggungan yang cukupdalam kertas perbendaharaan Negara
·
Atas
penggunaan kredit tersebut di atas, pemerintah memebayar bunga 3% pertahun.
4.
Dalam
bidang pengerahan dana (pasal37):
·
Bank
Indonesia mendorong pengerahan dana-dana masyarakat oleh perbankan untuk tujuan
usaha pembanguna yang produktif dan berencana
5.
Dalam
bidang hubungan Internasional (pasal 38 sampai dengan 40)
·
Dalam
usaha menjaga serta memelihara kestabilan nilai rupiah kepada valuta asing,
maka Bank Indonesia menyusun rencana devisa guna memperlancar usaha pembangunan
dengan memperhatikan posisi likuiditas dan solvabilitas Internasional
·
Apabila
perkembangan neraca pembayaran menunjukkan gejala-gejala yang mengakibatkan
cadangan emas dan devisa milik Negara di bawah cadangan minimum maka bank
Indonesia melaporkan perkembangna tersebut kepada pemerintah melalui dewan
moneter dan mengambil tindakan pengamanan untuk mengenmbalikan keseimbangan
neraca pembayaran tersebut.
Usaha-usaha
Bank Indonesia sebagai Bank sentral (pasal 41 dan 43)
·
Memindahkan
uang, dan penarikan atas saldo kredit yang ada pada koresponden dilakukan
secara telegram atau dengan wesel tunjuk
·
Menerima
dan membayarkan kembali uang dalam rekening Koran, menjalankan pemerintah untuk
pemindahan uang, menerima pembayaran dari tagihan atas kertas berharga dan
melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga
·
Membeli
dan menjual cek, surat-surat berharg, kertas dagang lainnya
·
Member
jaminan bank (bank garansi) dengan tanggungan yang cukup
·
Menyediakan
tempat penyimpanan barang-barang berharga
Referensi:
Nopirin Ph.D., Ekonomi Moneter : Buku 1 , BPFE Yogyakarta
Bagus sekali artikelnya....untuk sharing informasi, kunjungi juga blog saya...
ReplyDeletehttp://infotentangbank.blogspot.com