asuransi


1.1       Latar Belakang
Pada dasarnya asuransi adalah kebutuhan yang penting dan seharusnya dipenuhi oleh setiap individu yang sudah  mempunyai penghasilan. Karena didalam individu tersebut mempunyai nilai ekonomis yang besar, sehingga asuransi inilah yang bertugas untuk melindungi nilai ekonomis seseorang.
Dalam kehidupan ini, tanpa disadari banyak sekali ancaman dan bahaya yang mengelilingi kita, yang biasanya disebut risiko, setiap orang pasti akan mengalami risiko baik berat maupun ringan. Untuk mengurangi risiko yang terjadi dimasa datang seperti risiko kehilangan, risiko kebakaran, risiko macetnya pinjaman kredit bank ataupun risiko lainnya, maka masyarakat memerlukan asuransi untuk mengurangi risiko-risiko yang pasti, dan masyarakat dapat mempertanggugkan risiko tersebut pada perusahaan asuransi.

1.2       Rumusan masalah
1.      Pengertian dari asuransi?
2.      Keuntungan dan tujuan asuransi?
3.      Jenis-jenis asuransi?
4.      Prinsip-prinsip dalam asuransi?
5.      Terjadi dan berakhirnya asuransi?


PEMBAHASAN 

2.1. Pengertian Asuransi
            A.        Asuransi dalam undang-undang no.2 tahun 1992
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan, ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.

            B.        Asuransi dalam kitab undang-undang hukum dagang (KUHD)
Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246
"Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.

2.2. Keuntungan dan tujuan asuransi
A.    Keuntungan Asuransi
Keuntungan dari asuransi adalah:
1.     Bagi perusahaan asuransi
a.      Keuntungan dari premi yang diberikan ke nasabah.
b.     Keuntungan dari hasil penyertaan modal di perusahaan lain.
c.      Keuntungan dari hasil bunga dari investasi disurat-surat berharga.
2.     Bagi nasabah
a.      Memberikan rasa aman.
b.     Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik kembali.
c.      Terhindar dari risiko kerugian atau kehilangan.
d.     Memperoleh penghasilan dimasa yang akan dating.
e.      Memperoleh penggantian akibat kerusakan atau kehilangan.

B.    Tujuan Asuransi
Pada dasarnya tujuan masyarakat menjadi nasabah perusahaan asuransi untuk mengurangi risiko yang pasti (misalnya kematian dan kecelakaan) terjadi dalam masyarakat dengan cara mempertanggungkan risiko rersebut pada perusahaan asuransi atau risiko yang terjadi dalam masyarakat akan ditanggung perusahaan asuransi. Berikut ini tujuan masyarakat menjadi nasabah perusahaan asuransi yaitu:

1.     Dalam pertanggungan dapat dilakukan pencegahan kerugian yang akan memberikan keuntungan tertentu yaitu berupa pengurangan kerugian dan pengurangan biaya yang menyangkut pertanggungan tersebut.
2.     Pencegahan dan perlindungan untuk memperkecil kerugian yang terjadi dapat berupa pengeliminiran sebab-sebab yang dapat menimbulkan kerugian, perlindungan produk atau orang yang akan dirugikan, pengurangan kerugian, dan perlindungan agar produk yang telah rusak tidak semakin rusak.
3.     Memberikan keuntungan tertentu pada masyarakat yang mengikuti asuransi karena dengan mengetahui besarnya risiko yang terjadi dapat diketahui besarnya kerugian yang dialami.

2.3.      Jenis-jenis asuransi
Jenis-jenis asuransi yang ada di Indonesia saat ini jika dilihat dari berbagai segi adalah sebagai berikut:
1.     Dilihat dari segi fungsinya
a.      Asuransi kerugian (non life insurance)
Jenis asuransi kerugian seperti yang terdapat dalam UUD Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha asuransi menjelaskan pada asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Usaha asuransi kerugian dapat dibagi sebagai berikut:
·         Asuransi kebakaran adalah asuransi yang menutup risiko kebakaran seperti kebakaran, petir, ledakan dan kejatuhan pesawat.
·         Asuransi pengangkutan adalah asuransi pengangkutan (marine insurance) penanggung atau perusahan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat terjadinya kehilangan atau kerusakan pada saat pelayaran.
·         Asuransi aneka yaitu jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan ke dalam asuransi kebakaran dan asuransi pengangkutan. Seperti asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, pencurian uang dalam pengangkutan dan penyimpanan, kecurangan dan sebagainya.
b.     Asuransi jiwa (life insurance)
Asuransi jiwa adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penaggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seorang yang dipertanggungkan. Seperti kematian, mengalami cacat, pemutusan hubungan kerja, dan pengannguran.
Jenis-jenis asuransi jiwa meliputi asuransi berjangka (Term insurance), asuransi tabungan (Endoument insurance), asuransi seumur hidup (Whole life insurance), Anuity contrak insurance(anuitas).
c.      Reasuransi (reinsurance)
Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian.
Fungsi reasuransi adalah:
Ø  Meningkatkan kapasitas akseptasi
Ø  Alat penyebaran risiko
Ø  Meningkatkan stabilitas usaha
Ø  Meningkatkan kepercayaan

2.     Dilihat dari segi kepemilikannya
Dalam hal ini yang dilihat adalah siapa pemilik dari perusahaan asuransi tersebut, baik asuransi kerugian, asuransi jiwa ataupun reasuransi.
a.      Asuransi milik pemerintah
Yaitu asuransi yang sahamnya dimiliki sebagian besar atau bahkan 100 persen oleh pemerintah Indonesia.
b.     Asuransi milik swasta nasional
Asuransi ini kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional, sehingga siapa yang paling banyak memiliki saham, maka memiliki suara terbanyak dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
c.      Asuransi milik perusahaan asing
Perusahaan asuransi jenis ini biasanya beroperasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang dari negara lain dan jelas kepemilikannya dimiliki oleh 100 persen oleh pihak asing.
d.     Asuransi milik campuran
Merupakan jenis asuransi yang sahamnya dimiliki campuran antara swasta nasional dengan pihak asing.

2.4.      Prinsip-prinsip dalam asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
v  Insurable interest (Hak untuk mengasuransikan), yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
v  Utmost good faith (Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap), semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
v  Proximate cause (Suatu penyebab aktif), efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
v  Indemnity adalah suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
v  Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
v  Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

2.5.      Terjadi dan berakhirnya asuransi
1.         Kapan Terjadinya Perjanjian Asuransi
Untuk menyatakan kapan perjanjian asuransi yang dibuat oleh tertanggung dan penanggung itu terjadi dan mengikat kedua pihak, dari sudut pandang ilmu hukum terdapat 2 (dua) teori perjanjian tersebut:
1.      Teori tawar-menawar (bargaining thoery). Menurut teori ini, setiap perjanjian hanya akan terjadi antara kedua belah pihak apabila penawaran (offer) dari pihak yang satu dihadapkan dengan penerimaan (acceptance) oleh pihak yang lainnya dan sebaliknya. Keunggulan toeri tawar-menawar adalah kepastian hukum yang diciptakan berdasarkan kesepakatan yang dicapai oleh kedua pihak dalam asuransi antara tertanggung dan penanggung.
2.      Teori penerimaan (acceptance theory). Dalam hukum Belanda, teori ini disebut ontvangst theorie mengenai saat kapan perjanjian asuransi terjadi dan mengikat tertanggung dan penanggung, tidak ada ketentuan umum dalam undang-undang perasuransian, yang ada hanya persetujuan kehendak antara pihak-pihak (pasal 1320 KUH Perdata). Menurut teori penerimaan, perjanjian asuransi terjadi dan mengikat pihak-pihak pada saat penawaran sungguh-sungguh diterima oleh tertanggung. Atas nota persetujuan ini kemudian dibuatkan akta perjanjian asuransi oleh penanggung yang disebut polis asuransi.

Perjanjian asuransi yang telah terjadi harus dibuat secara tertulis dalam bentuk akta yang disebut polis (pasal 255 KUHD). Polis ini merupakan satu-satunya alat bukti tertulis untuk membuktikan bahwa asuransi telah terjadi. Untuk mengatasi kesulitan jika terjadi sesuatu setelah perjanjian namun belum sempat dibuatkan polisnya atau walaupun sudah dibuatkan atau belum ditandatangi atau sudah di tandatangi tetapi belum diserahkan kepada tertanggung kemudian terjadi evenemen yang menimbulkan kerugian tertanggung. Pada pasal 257 KUHD memberi ketegasan, walaupun belum dibuatkan polis, asuransi sudah terjadi sejak tercapai kesepakatan antara tertanggung dan penanggung. Sehingga hak dan kewajiban tertanggung dan penanggung timbul sejak terjadi kesepakatan berdasarkan nota persetujuan. Bila bukti tertulis sudah ada barulah dapat digunakan alat bukti biasa yang diatur dalam hukum acara perdata. Ketentuan ini yang dimaksud oleh pasal 258 ayat (1) KUHD. Syarat-syarat khusus yang dimaksud dalam pasal 258 KUHD adalah mengenai esensi inti isi perjanjian yang telah dibuat itu, terutama mengenai realisasi hak dan kewajiban tertanggung dan penanggung seperti: penyebab timbul kerugian (evenemen); sifat kerugian yang menjadi beban penanggung; pembayaran premi oleh tertanggung; dan klausul-klausul tertentu.

2.         Berakhirnya Asuransi
Ada empat hal yang menyebabkan Perjanjian asuransi berakhir, antara lain sebagai berikut:
1.         KarenaTerjadiEvenemen
Dalam asuransi jiwa, satu-satunya evenemen yang menjadi beban penanggung adalah meninggalnya tertanggung. Terhadap evenemen inilah diadakan asuransi jiwa antara tertanggung dan penanggung. Apabila dalam jangka waktu yang diperjanjikan terjadi peristiwa meninggalnya tertanggung, maka penanggung berkewajiban membayar uang santunan kepada penikmat yang ditunjuk oleh tertanggung atau kepada ahli warisnya. Sejak penanggung melunasi pembayaran uang santunan tersebut, sejak itu pula asuransi jiwa berakhir.
Apa sebabnya asuransi jiwa berakhir sejak pelunasan uang santunan, bukan sejak meninggalnya tertanggung (terjadi evenemen). Menurut hukum perjanjian, suatu perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak berakhir apabila prestasi masing-masing pihak telah dipenuhi. Karena asuransi jiwa adalah perjanjian, maka asuransi jiwa berakhir sejak penanggung melunasi uang santunan sebagai akibat dan meninggalnya tertanggung. Dengan kata lain, asuransi jiwa berakhir sejak terjadi evenemen yang diikuti dengan pelunasan klaim.

2.         Karena Jangka Waktu Berakhir
Dalam asuransi jiwa tidak selalu evenemen yang menjadi beban penanggung itu terjadi bahkan sampai berakhirnya jangka waktu asuransi. Apabila jangka waktu berlaku asuransi jiwa itu habis tanpa terjadi evenemen, niaka beban risiko penanggung berakhir. Akan tetapi, dalam perjanjian ditentukan bahwa penanggung akan mengembalikan sejumtah uang kepada tertanggung apabila sampai jangka waktu asuransi habis tidak terjadi evenemen. Dengan kata lain, asuransi jiwa berakhir sejak jangka waktu berlaku asuransi habis diikuti dengan pengembalan sejumlah uang kepada tertanggung.

3.         Karena Asuransi Gugur
Menurut ketentuan Pasal 306 KUHD:
“Apabila orang yang diasuransikan jiwanya pada saat diadakan asuransi ternyata sudah meninggal, maka asuransinya gugur, meskipun tertanggung tidak mengetahui kematian tersebut, kecuali jika diperjanjikan lain”,
Kata-kata bagian akhir pasal ini “kecuali jika diperjanjiknn lain” memberipeluang kepada pihak-pihak untuk memperjanjikan menyimpang dari ketentuan pasal ini, misalnya asuransi yang diadakan untuk tetap dinyalakan sah asalkan tertanggung betul-betul tidak mengetahui telah meninggalnya itu. Apablia asuransi jiwa itu gugur, bagaimana dengan premi yang sudah dibayar karena penanggung tidak menjalani risiko? Hal ini pun diserahkan kepada pihak-pihak untuk memperjanjikannya. Pasal 306 KUHD ini mengatur asuransi jiwa untuk kepentingan pihak ketiga.

4.         Karena Asuransi Dibatalkan
Asuransi jiwa dapat berakhir karena pembatalan sebelum jangka waktu berakhir. Pembatalan tersebut dapat terjadi karena tertanggung tidak melanjutkan pembayaran premi sesuai dengan perjanjian atau karena permohonan tertanggung sendiri. Pembatalan asuransi jiwa dapat terjadi sebelum premi mulai dibayar ataupun sesudah premi dibayar menurut jangka waktunya. Apabila pembatalan sebelum premi dibayar, tidak ada masalah. Akan tetapi, apabila pembatalan setelah premi dibayar sekali atau beberapa kali pembayaran (secara bulanan), Karena asuransi jiwa didasarkan pada perjanjian, maka penyelesaiannya bergantung juga pada kesepakatan pihak-pihak yang dicantumkan dalam polis.

3.       Kesimpulan dan saran
3.1.      Kesimpulan
A.        Asuransi menurut Undang-Undang No.2 Th 1992 adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Sedangkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Bab 9, Pasal 246 adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.

B.        Sedangkan keuntungan dari asuransi untuk perusahaan asuransi adalah:
a.      Keuntungan dari premi yang diberikan ke nasabah.
b.     Keuntungan dari hasil penyertaan modal di perusahaan lain.
c.      Keuntungan dari hasil bunga dari investasi disurat-surat berharga.
Dan untuk nasabah:
a.      Memberikan rasa aman.
b.     Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik kembali.
c.      Terhindar dari risiko kerugian atau kehilangan.
d.     Memperoleh penghasilan dimasa yang akan dating.
e.      Memperoleh penggantian akibat kerusakan atau kehilangan.
Tujuan asuransi bagi masyarakat sendiri adalah
1.     Pencegahan kerugian.
2.     Pencegahan dan perlindungan untuk memperkecil kerugian yang terjadi.
3.     Memberikan keuntungan tertentu.
C. Jenis-jenis asuransi yang berkembang di Indonesia dewasa ini jika dilihat dari berbagai segi adalah sebagai berikut:
1.     Dilihat dari segi fungsinya
a.      Asuransi kerugian (non life insurance)
·         Asuransi kebakaran
·         Asuransi pengangkutan
·         Asuransi aneka
b.     Asuransi jiwa (life insurance)
Jenis-jenis asuransi jiwa meliputi asuransi berjangka (Term insurance), asuransi tabungan (Endoument insurance), asuransi seumur hidup (Whole life insurance), Anuity contrak insurance(anuitas).
c.      Reasuransi (reinsurance)
Fungsi reasuransi adalah:
Ø  Meningkatkan kapasitas akseptasi
Ø  Alat penyebaran risiko
Ø  Meningkatkan stabilitas usaha
Ø  Meningkatkan kepercayaan

2.     Dilihat dari segi kepemilikannya
a.      Asuransi milik pemerintah
b.     Asuransi milik swasta nasional
c.      Asuransi milik perusahaan asing
d.     Asuransi milik campuran

D.        Prinsip-prinsip dalam asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
v  Insurable interest.
v  Utmost good faith.
v  Proximate cause.
v  Indemnity.
v  Subrogation.
v  Contribution.

E.         Terjadi dan berakhirnya asuransi
1.         Kapan Terjadinya Perjanjian Asuransi
            Untuk menyatakan kapan perjanjian asuransi yang dibuat oleh tertanggung dan penanggung itu terjadi dan mengikat kedua pihak, dari sudut pandang ilmu hukum terdapat 2 (dua) teori perjanjian tersebut:
1.   Teori tawar-menawar (bargaining thoery).
2.   Teori penerimaan (acceptance theory).

Perjanjian asuransi yang telah terjadi harus dibuat secara tertulis dalam bentuk akta yang disebut polis (pasal 255 KUHD). Polis ini merupakan satu-satunya alat bukti tertulis untuk membuktikan bahwa asuransi telah terjadi.

2.         Berakhirnya Asuransi
Ada empat hal yang menyebabkan Perjanjian asuransi berakhir, antara lain sebagai berikut:
1.         KarenaTerjadiEvenemen
2.         Karena Jangka Waktu Berakhir
3.         Karena Asuransi Gugur
4.         Karena Asuransi Dibatalkan

3.2       Saran
Sebelum membuka rekening asuransi sebaiknya kita perlu memahami dulu apa itu asuransi, sesuaikan dengan kebutuhan kita, jangan terlalu terburu-buru dalam menentukan asuransi maupun perusahaan yang akan kita pilih untuk membuka asuransi karena kita harus mengetahui apa-apa saja yang tercover dalam produk yang kita pilih. Kenali juga hak dan kewajiban antara penjual dan pembeli dan jika sudah jangan ragu untuk menanyakan apa yang kita ingin ketahui.

Referensi:


Manajemen risiko keuangan


1.1       Latar Belakang
            Ada dua aspek yang perlu dipertimbangkan oleh manajemen perusahaan dalam pengambilan keputusan keuangan, yaitu tingkat pengembalian (return) dan risiko (risk) keputusan keuangan tersebut. Tingkat pengembalian adalah imbalan yang diharapkan diperoleh di masa mendatang, sedangkan risiko diartikan sebagai ketidakpastian dari imbalan yang diharapkan. Risiko adalah kemungkinan terjadinya penyimpangan dari rata-rata dari tingkat pengembalian yang diharapkan yang dapat diukur dari standar deviasi dengan menggunakan statistika.
            Suatu keputusan keuangan yang lebih berisiko tentu diharapkan memberikan imbalan yang lebih besar, yang dalam keuangan dikenal dengan istilah “High Risk High Return”. Ada trade off antara risk dan return, sehingga dalam pemilihan berbagai alternatif keputusan keuangan yang mempunyai risiko dan tingkat pengembalian yang berbeda-beda, pengambilan keputusan keuangan perlu memperhtungkan risiko relatif keputusannya. Untuk mengukur risiko relatif digunakan koefisien variasi, yang menggambarkan risiko per unit imbalan yang diharapkan yang ditunjukkan oleh besarnya standar deviasi dibagi tingkat pengenbalian yang diharapkan.
            Risiko keuangan terjadi karena adanya penggunaan hutang dalam struktur keuangan perusahaan, yang mengakibatkan perusahaan harus menanggung beban tetap secara periodik berupa beban bunga. Hal ini akan mengurangi kepastian besarnya imbalan bagi pemegang saham, karena perusahaan harus membayar bunga sebelum memutuskan pembagian laba bagi pemegang saham. Dengan demikian, risiko keuangan menyebabkan variabilitas laba bersih (net income) lebih besar.
Jika manajemen perusahaan dapat memanfaatkan dana yang berasal dari hutang untuk memperoleh laba operasi yang lebih besar dari beban bunga, maka penggunaan hutang dapat memberikan keuntungan bagi perusahaan dan akan meningkatkan return bagi pemegang saham. Sebaliknya, jika manajemen tidak dapat memanfaatkan dana secara baik, perusahaan mengalami kerugian.

1.2       Rumusan masalah
1.      Pengertian resiko keuangan?
2.      Tujuan manajemen risiko keuangan?
3.      Peranan akuntansi terhadap risiko keuangan?

PEMBAHASAN
  
2.1. Pengertian Risiko Keuangan
            Risiko keuangan (financial risk) adalah sejauh mana perusahaan bergantung pada pembiayaan external (termasuk pasar modal dan bank) untuk mendukung operasi yang sedang berlangsung. Risiko keuangan tercermin dalam faktor-faktor seperti leverage neraca, transaksi off-balance sheet, kewajiban kontrak, jatuh tempo pembayaran utang, likuiditas, dan hal lainnya yang mengurangi fleksibilitas keuangan. Perusahaan yang mengandalkan pada pihak eksternal untuk pembiayaan berisiko lebih besar daripada yang menggunakan dana sendiri yang dihasilkan secara internal.
2.2. Tujuan Manajemen Risiko Keuangan
            Tujuan utama manajemen resiko keuangan adalah untuk meminimalkan potensi kerugian yang timbul dari perubahan tak terduga dalam harga mata uang, kredit, komoditas dan equitas. Resiko volatilitas harga yang dihadapi ini dikenal sebagai resiko pasar. Resiko pasar terdapat dalam berbagai bentuk. Meskipun fokus terhadap volatilitas harga atau tingkat, akuntan manajemen perlu mempertimbangkan resiko lainnya seperti :
1. Resiko liquiditas timbul karena tidak semua produk manajemen resiko keuangan dapat diperdagangkan secara bebas.
2. Diskontinuitas pasar mengacu pada resiko bahwa pasar tidak selalu menimbulkan perubahan harga secara bertahap.
3. Resiko kredit merupakan kemungkinan bahwa pihak lawan dalam kontrak manajemen resikotidak dapat memenuhi kewajibannya.
4. Resiko regulasi adalah risiko yang timbul karena pihak otoritas publik melarang penggunaan suatu produk keuangan untuk tujuan tertentu.
5. Resiko pajak merupakan resiko bahwa transaksi lindung nilai tertentu tidak dapat memperoleh perlakuan pajak yang diinginkan.
6. Resiko akuntansi adalah peluang bahwa suatu transaksi lindung nilai tidak dapat dicatat sebagai bagian dari transaksi yang hendak dilindungi nilai.

            Pertumbuhan jasa manajemen resiko yang cepat menunjukan bahwa manajemen dapat meningkatkan nilai perusahaan dengan mengendalikan resiko keuangan. Jika perusahaan menyamai nilai kini arus kas masa depannya, manajemen potensi resiko yang aktif dapat dibenarkan dalam beberapa alasan. Laba yang stabil mengurangi kemungkinan resiko gagal bayar dan kebangkrutan atau resiko bahwa laba mungkin tidak dapat menutupi layanan jasa utang kontraktual.

2.3       Peranan Akuntansi
            Akuntansi manajemen memainkan peran yang penting dalam proses risiko manajemen. Mereka membantu dalam mengidentifikasikan eksposur pasar, mengkuantifikasi keseimbangan yang terkait dengan strategi respons risiko alternative, mengukur potensi yang dihadapi perusahaan terhadap risiko tertentu, mencatat produk lindung nilai tertentu dan mengevaluasi program lindung nilai.

            Kerangka dasar yang bermanfaat untuk mengidentifikasi berbagai jenis risiko market berpotensi dapat disebut sebagai pemetaan risiko. Kerangka ini diawali dengan pengamatan atas hubungan berbagai risiko pasar terhadap pemicu nilai suatu perusahaan dan pesaingnya. Pemicu nilai mengacu pada kondisi keuangan dan pos-pos kinerja operasi keuangan utama yang mempengaruhi nilai suatu perusahaan. Risiko pasar mencakup risiko kurs valuta asing dan suku bunga, serta risiko harga komoditas dan ekuitas. Mata uang Negara sumber pembelian mengalami penurunan nilai relative terhadap mata uang Negara domnestik, maka perubahan ini dapat menyebabkan pesaing domestic mampu menjual dengan harga yang lebih rendah, ini disebut sebagai risiko kompetitif mata uang yang dihadapi. Akuntan manajemen harus memasukkan suatu fungsi demikian probabilitas yang terkait dengan serangkaian hasil keluaran masing-masing pemicu nilai. Peran lain yang dimainkan oleh para akuntan dalam proses manajemen resiko meliputi proses kuantifikasi penyeimbangan yang berkaitan dengan alternative strategi respon risiko. Risiko kurs valuta asing adalah salah satu bentuk risiko yang paling umum dan akan dihadapi oleh perusahaan multinasional. Di dalam dunia kurs mengambang, manajemen risiko mencakup: (1) antisipasi pergerakan kurs, (2) pengukuran risiko kurs valuta asing yang dihadapi perusahaan, (3) perancangan strategi perlindungan yang memadai, dan (4) pembuatan pengendalian manajemen risiko internal. Manajer keuangan harus memiliki informasi mengenai kemungkinan arah, waktu, dan magnitude perubahan kurs dan dapat menyusun ukuran-ukuran defensive memadai dengan lebih efisien dan efektif.

2.4       Potensi Risiko Transaksi
            Potensi terhadap risiko valas timbul apabila perubahan kurs valas juga mengubah nilai aktiva bersih, laba, dan arus kas suatu perusahaan. Pengukuran akuntansi tradisional terhadap potensi risiko valas ini berpusat pada dua jenis potensi risiko: translasi dan transaksi.
Potensi risiko translasi mengukur pengaruh perubahan kurs valas terhadap nilai ekuivalen mata uang domestik atas aktiva dan kewajiban dalam mata uang asing yang dimiliki oleh perusahaan. Karena jumlah dalam mata uang asing umumnya ditranslasikan ke dalam nilai ekuivalen mata uang domestik untuk tujuan pengawasan manajemen atau pelaporan keuangan eksternal, pengaruh translasi itu menimbulkan dampak langsung terhadap laba yang diinginkan. Kelebihan antara aktiva terpapar resiko dengan kewajiban terpapar (yaitu pos-pos dalam mata uang asing yang ditranslasikan berdasarkan kurs kini) menyebabkan timbulnya posisi aktiva terpapar bersih. Posisi ini sering disebut potensi risiko positif. Devaluasi mata uang asing relatif terhadap mata uang pelaporan menimbulkan kerugian translasi. Revaluasi mata uang asing menghasilkan keuntungan translasi. Sebaliknya, jika perusahaan memiliki posisi kewajiban terpapar bersih atau potensi risiko negatif apabila kewajiban terpapar melebihi aktiva terpapar. Dalam kasus ini, devaluasi mata uang asing menyebabkan timbulnya keuntungan translasi. Revalusi mata uang asing menyebabkan kerugian translasi.

Strategi Perlindungan Sekali potensi risiko kurs yang dihadapi dapat diidentifikasikan, langkah berikutnya adalah merancang strategi lindung nilai untuk meminimalkan atau menghilangkan potensi risiko tersebut.
Strategi ini mencakup :
• Lindung Nilai Neraca
Dapat mengurangi potensi risiko yang dihadapi perusahaan dengan menyesuaikan tingkatan dan nilai denominasi moneter aktiva dan kewajiban perusahaan yang terpapar. Metode lindung nilai potensi risiko perusahaan positif lainnya dalam sebuah anak perusahaan yang berlokasi di negara yang rentan terhdap devaluasi meliputi :
1. Mempertahankan saldo kas dalam mata uang lokal sebesar tingkat minimum yang diperlukan untuk mendukung operasi yang berjalan.
2. Mengembalikan laba yang di atas jumlah yang diperlukan untuk ekspansi modal kepada induk perusahaan.
3. Mempercepat (memastikan-leading) penerimaan dan piutang dagang yang beredar dalam mata uang lokal.
4. Menunda (memperlambat-lagging) pembayaran utang dalam mata uang lokal.
5. Mempercepat pembayaran utang dalam mata uang asing.
6. Menginvestasikan kelebihan utang tunai ke dalam persediaan dan aktiva lainnya dalam mata uang lokal yang tidak terlalu terpengaruh oleh kerugian devaluasi.
7. Berinvestasi dalam aktiva di luar negeri dengan mata uang yang kuat.
• Lindung Nilai Operasional Bentuk perlindungan risiko ini berfokus pada variabel variabel yang mempengaruhi pendapat dan beban dalam mata uang asing. Pengendalian biaya yang lebih ketat memungkinkan margin keselamatan yang lebih besar terhadap potensi kerugian mata uang.
• Lindung Nilai Struktural Lindung nilai ini mencakup relokasi tempat manufaktur untuk mengurangi potensi risiko yang dihadapi perusahaan atau mengubah negara yang menjadi sumber bahan mentah atau komponen manufaktur.
• Lindung Nilai Kontraktual, Berbagai instrumen lindung nilai kontraktual telah dikembangkan untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada para manajer dalam mengelola potensi risiko valuta asing yang dihadapi.
Kebanyakan instrumen keuangan ini adalah derivatif , dan bukan merupakan instrumen dasar. Instrumen keuangan dasar, seperti perjanjian pembelian kembali (piutang), obligasi, dan modal saham, memenuhi definisi akuntansi konvensional untuk aktiva, kewajiban, dan ekuitas pemilik. Instrumen derivatif merupakan perjanjian kontraktual yang memberikan hak atau kewajiban khusus dan memperoleh nilainya dan instrumen keuangan atau komoditas lainnya. Banyak di antaranya didasarkan pada peristiwa yang bersifat kontijensi.
Akuntansi untuk Produk Lindung Nilai Merupakan kontrak atau instrumen keuangan yang memungkinkan penggunaanya
untuk meminimalkan, menghilangkan, atau paling tidak mengalihkan risiko pasar pada pundak pihak lain. Produk ini mencakup antara lain kontrak forward, future, swap, opsi, dan gabungan dari ketiganya. Untuk memahami pentingnya akuntansi lindung nilai, dicontohkan beberapa praktik akuntansi lindung nilai yang dasar. Komponen dasar laporan keuangan (tanpa pajak)

Referensi:

Pengelolaan resiko

1.1       Latar Belakang
Resiko sangat berhubungan dengan ketidakpastian, ini terjadi karena kurang atau tidak tersedianya cukup informasi tentang apa yang akan terjadi.  Sesuatu yang tidak pasti (uncertain) dapat berakibat menguntungkan atau merugikan. Dalam beberapa tahun terakhir, manajemen resiko menjadi trend utama baik dalam perbincangan, praktik, maupun pelatihan kerja.  Hal ini secara konkret menunjukkan pentingnya manajemen resiko dalam bisnis pada masa kini.
Secara umum resiko dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang dihadapi seseorang atau perusahaan di mana terdapat kemungkinan yang merugikan. Mengapa resiko harus dikelola?  Jawabannya tidak sulit ditebak, yaitu karena resiko mengandung biaya yang tidak sedikit.  Bayangkan suatu kejadian di mana suatu perusahaan sepatu yang mengalami kebakaran.  Kerugian langsung dari peristiwa tersebut adalah kerugian finansial akibat asset yang terbakar (misalnya gedung, material, sepatu setengah jadi, maupun sepatu yang siap untuk dijual).  Namun juga dilihat kerugian tidak langsungnya, seperti tidak bisa beroperasinya perusahaan selama beberapa bulan sehingga menghentikan arus kas.  Akibat lainnya adalah macetnya pembayaran hutang kepada supplier dan kreditor karena terhentinya arus kas yang akhirnya akan menurunkan kredibilitas dan hubungan baik perusahaan dengan partner bisnis tersebut.
Resiko dapat dikurangi dan bahkan dihilangkan melalui manajemen resiko.  Peran dari manajemen resiko diharapkan dapat mengantisipasi lingkungan cepat berubah, mengembangkan corporate governance, mengoptimalkan strategic management, mengamankan sumber daya dan asset yang dimiliki organisasi, dan mengurangi reactive decision making dari manajemen puncak.
1.2       Rumusan masalah
1.      Apa saja metode pengelolaan risiko?
2.      Apa saja cara dalam risk transfer?


PEMBAHASAN

2.1       Teknik-teknik manajemen risiko
            Dalam mengelola risiko pada suatu organisasi sangat tergantung dari hasil indentifikasi risiko yang mungkin muncul/terjadi pada organisasi tersebut, serta berapa nilai kerugian bila hal tersebut terjadi dan yang terakhir adalah frekuesi (probabilitas) kejadian tersebut terjadi.    Berdasarkan ketiga faktor baru organisasi dapat menentukan teknik apa yang tepat dalam mengelola risiko tersebut.  Hal ini perlu menjadi perhatian mengingat didalam mengelola risiko juga perlu mempertimbangkan biaya yang dikeluarkan dan manfaat yang diterima, sehinga alternatif yang diambil  dalam pengelolaan risiko telah merupakan alternatif terbaik dengan kriteria manfaat yang paling optimum dengan biaya atau pengeluaran  yang terendah. Berikut ini beberapa alternatif pilihan dalam mengelola suatu risiko dalam dunia bisnis:
1.         Penghindaran (Risk Avoidance)
Alternatif penghindaran risiko pada umumnya dapat dilakukan pada tahap perencanaan dimana kemungkinan-kemungkinan risiko yang terjadi dapat diatasi dengan berbagai tindakan pencegahan.  Misalnya risiko kebanjiran yang dapat diatasi dengan mencari lokasi yang bebas banjir, atau risiko melanggar peraturan pengelolaan lingkungan yang dapat dilakukan dengan mempersiapkan seluruh dokumen  dan persyaratan yang terkait dengan lingkungan atau risiko adanya penuntutan (komplain) dari konsumen terhadap produk  yang dihasilkan dapat dihindari dengan mencantumkan spesifikasi produk yang jelas dan rinci serta melakukan berbagai uji coba sebelum produk dipasarkan.   Namun untuk risiko murni (Pure Risk) dengan kemungkinan terjadinya rendah serta sukar diprediksi  teknik penghindaran tidak dapat digunakan.
2.         Menahan atau Menanggung (Risk Retention)
Pada suatu kondisi dengan pertimbangan tertentu perusahaan berani menanggung berbagai kemungkinan risiko yang terjadi.  Namun demikian, perusahaan tetap berupaya agar risiko itu  tidak terealisasi/terjadi atau juga mencadangkan sejumlah anggaran dengan pola tertentu sebagai antisipasi bila kondisi terburuk terjadi.  Berikut ini   beberapa bentuk risiko dan kondisi sehingga perusahaan berani menanggung risiko yang mungkin terjadi.
 A.       Penahanan yang direncanakan dan tidak direncanakan
Yang dimaksud dengan penahanan risiko direncanakan adalah dimulai dari upaya untuk mengetahui seluruh risiko yang mungkin timbul,  atau mengindentifikasi risiko yang ada kemudian menyusun berbagai tindakan yang akan diambil.  Pada kondisi ini tindakan yang diambil menjadi tanggung jawab perusahaan sendiri dan tidak dialihkan pada pihak lain atau pihak ketiga diluar perusahaan contohnya perusahaan lebih menekankan pada pelatihan mengemudi dan seleksi pengemudi yang ketat dalam upaya mengantisipasi risiko terjadinya kerusakan kendaraan akibat kecelakaan.  Pada kondisi ini perusahaan lebih memilih menganggarkan dana untuk meningkatkan ketrampilan mengemudi daripada mengasuransikan kendaraan.
Sedangkan penahanan risiko tidak direncanakan adalah merupakan bentuk kegagalan perusahaan dalam mengindentifikasi risiko yang mungkin terjadi sehingga pada saat risiko itu terjadi perusahaan tidak memiliki anggaran atau tidak  memiliki tindakan yang telah terencana dalam mengatasinya.  Misalnya risiko kegagalan peluncuran produk terkait dengan tenaga ahli yang beralih pada perusahaan lain, atau tuntutan konsumen terhadap produk dll.
B.        Pendanaan risiko yang ditahan
Seperti tersebut diatas, dalam menerapkan risk retension (menahan risiko) perusahaan tetap membutuhkan angaran walaupun dalam jumlah yang lebih sedikit jika dibandingkan harus melakukan risk transfer.  Pada jenis usaha tertentu pembebanan dalam menerapkan retensison risk dapat dialihkan kepada konsumen melalui penambahan sejumlah biaya tertentu dari produk yang dihasilkan perusahaan.  Namun penerapa metode ini perlu mempertimbangkan agar penambahan biaya tidak mengurangi daya saing perusahaan ditinjau dari harga yang ditawarkan.  Misalnya risiko kehilangan atau rusak dari produk yang ditawarkan pada perusahaan retail (supermarket).  Hal ini dapat diketahui dari adanya perbedaan harga yang ditawarkan untuk item yang sama pada supermarket yang berbeda (perbedaan ini juga dimungkinkan dari diskon yang diberikan rekanan pada supermarket tersebut).
Berikut ini beberapa model pendanaan untuk risk retension: 
a.         Dana Cadangan
Dana cadangan merupakan pengalokasian atau penyisihan dana tertentu dapat  dari keuntungan perusahaan atau yang lain secara periodik dengan tujuan  untuk pembiayaan kerugian yang mungkin.  Misalnya saja sebesar 1 % dari laba ditahan dialokasikan untuk pengelolaan risiko.
b.         Self Insurance
Self insurance dilakukan dengan cara menyisingkan atau membayarkan sejumlah dana tertentu (berdasarkan hasil perhitungan) kepada pihak didalam perusahaan yang ditugaskan untuk mengelola risiko.  Yang perlu diperhatikan dalam self insurance adalah eksposure diperusahaan cukup besar dan risiko dapat  diprediksi dengan baik.  Keuntungan dari metode ini adalah bila kejadian tidak terjadi maka tidak menimbulkan biaya tambahan.Bayangkan bila hal ini terjadi dan kita telah membayar premi asuransi yang tidak mungkin ditarik kembali.Sedangkan kerugian atau keterbatasan dari konsep self insurance adalah jumlah eksposurennya yang harus tinggi sehingga memenuhi skala ekonominya.
c.         Captive Insurance
Captive insurance sebenarnya tidak jauh  berbeda dengan self insurance dimana perusahaan membayarkan atau mengalokasikan sejumlah dana tertentu kepada pihak didalam  perusahaan (pengelola risiko).  Namun untuk captive insurance pihak pengelola risiko   mendirikan perusahaan lain yangmerupakan anak perusahaannya.
3.         Diversifikasi
Diversifikasi berarti menyebar eksposur yang kita miliki sehingga tidak terkonsentrasi  pada satu atau dua eksposur saja.
Contoh: memegang aset tidak hanya satu, tetapi bermacam-macam (saham, obligasi, properti). Jika terjadi kerugian pada satu aset, kerugian tersebut bisa dikompensasi oleh keuntungan dari aset yang lainnya.
4.         Transfer Risiko
Keputusan mengalihkan risiko adalah dengan cara risiko yang kita terima tersebut kita alihkan ke tempat lain sebagian. Jika tidak ingin menanggung risiko tertentu, kita dapat menstransfer risiko tersebut kepada pihak lain yang lebih mampu menghadapi risiko tersebut.
Contoh: membeli asuransi kecelakaan. Jika terjadi kecelakaan, perusahaan asuransi akan menanggung kerugian dari kecelakaan tersebut.
5.         Pengendalian Risiko
Dilakukan untuk mencegah atau menurunkan probabilitas terjadinya risiko atau kejadian yang tidak kita inginkan. Keputusan mengontrol risiko adalah dengan cara melakukan kebijakan antisipasi terhadap timbulnya risiko sebelum risiko itu terjadi.
Contoh: untuk mencegah kebakaran, kita memasang alarm asap dibangunan kita. Alarm merupakan salah satu cara kita mengendalikan risiko kebakaran.
2.2       Risk  Transfer
Bila skala ekonomis tidak terpenuhi, serta merasa tidak memilki kompetensi dan waktu untuk mengelola risiko maka alternatif yang dapat dipilih dalam mengelola risiko adalah melakukan trnsfer risiko atau risk transfer.  Pada kondisi ini dengan mengalokasikan sejumlah biaya tertentu (biaya lebih rendah jika dibandingkan biaya yang mungkin dikeluarkan bila risiko terjadi) pada pihak lain yang memilki kemampuan dan kapasitas untuk mengumpulkan eksposure sehingga mencapai kondisi ekonomi.
Berikut ini beberapa cara dalam risk transfer.     
A.        Asuransi
Prinsip bisnis asuransi didasarkan pada upaya mengumpulkan (pool) sumberdaya, bukannya mengumpulkan risiko. Melalui premi yang diterima  perusahaan asuransi, sampai pada skala ekonomisnya akan memperkecil probabilitas tidak bisa memenuhi kewajibannya. Pada kondisi ini pihak asuransi dapat menghitung tingkaat biaya yang akan dibebankan mengingat mereka sudah dapat menghilangkan risiko ketidak pastiannya.
Asuransi merupakan kontrak perjanjian antara yang diasuransikan (insured) dan perusahaan asuransi (insurer), dimana insurer bersedia memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami pihak yang diasuransikan, dan pihak pengasuransi (insurer) memperoleh premi asuransi sebagai balasannya. Ada empat hal yang diperlukan dalam transaksi asuransi: (1) perjanjian kontrak, (2) pembayaran premi, (3) tanggungan (benefit) yang dibayarkan jika terjadi kerugian seperti yang disebutkan dalam kontrak, dan (4) penggabungan (pool) sumberdaya oleh perusahaan asuransi yang diperlukan untuk membayar tanggungan.
B.        Hedging
Merupakan salah satu bentuk risk transfer dengan melibatkan pihak lain sebagai penanggung jawab bila terjadi  kejadian yang tidak diinginkan terjadi.  Hedging biasanya terkait dengan perlindungan terhadap kewajiban membayar atau kebutuhan akan uang asing.  Misalnya kewajiban untuk dapat membayar hutang dalam dolar atau dalam mata uang asing lainnya, atau juga kewajiban untuk membayar pembelian bahan baku dalam mata uang asing seperti dolar atau pounstreling dan yen. Perubahan kurs mata uang asing terhadap rupiah misalnya dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar misalnya saja waktu kejadian kerusuhan Mei 1998 yang mendorong dollar terapresiasi terhadap rupiah yang mencapai 500%.  Pada kondisi ini perusahaan yang melakukan hedging dengan kepemilikan atau opsi membeli dollar dimasa depan akan sangat tertolong  mengingat sesuai dengan perjanjian forward atau future yang bersangkutan tidak harus membeli pada kurs yang akan datang tetapi berdasarkan kesepakatan yang berlaku dalam kontrak.  Untuk kondisi seperti ini hedging sangat mirip dengan asuransi.
C.        Incoporated
Incoporated merupakan bentuk transfer risiko  bagi individu mengingat  dengan pembentukan perusahaan kewajiban pemegang saham dalam perseroan terbatas hanya terbatas pada modal yang disetorkan. Kewajiban tersebut tidak akan sampai ke kekayaan pribadi. Secara efektif, sebagian risiko perusahaan ditransfer ke pihak lain, dalam hal ini biasanya kreditur (pemegang hutang). Jika perusahaan bangkrut, maka pemgang saham dan pemegang hutang akan menanggung risiko bersama, meskipun dengan tingkatan yang berbeda. Pemegang hutang biasanya mempunyai prioritas yang lebih tinggi dibandingkan dengan pemegang saham. Misalkan perusahaan bangkrut, asetnya dijual, hasil penjualan aset tersebut akan diberikan ke pemegang hutang. Jika masih ada sisa, pemegang saham baru bisa memperoleh bagiannya.

3.       Kesimpulan
            Resiko sangat tidak bisa dihindari tetapi resiko dapat dikurangi atau dihilangkan dengan pengelolaan resiko. Karena resiko sangat mengandung ketidak pastian, maka dalam menjalankan usaha perlu diterapkan manajemen resiko maupun pengelolaan resiko, pengelolaan resiko terbagi dalam bermacam-macam metode, mulai dari penghindaran,menahan atau menanggung, diversifikasi, transfer resiko, pengendalian resiko, pendanaan resiko. Dalam metode transfer resiko ada berbagai macam cara, diantaranya adalah asuransi, hedging dan incoporated

 Refrensi: