1.1 Latar
Belakang
Pada dasarnya asuransi adalah kebutuhan
yang penting dan seharusnya dipenuhi oleh setiap individu yang sudah mempunyai penghasilan. Karena didalam
individu tersebut mempunyai nilai ekonomis yang besar, sehingga asuransi inilah
yang bertugas untuk melindungi nilai ekonomis seseorang.
Dalam kehidupan ini, tanpa disadari
banyak sekali ancaman dan bahaya yang mengelilingi kita, yang biasanya disebut
risiko, setiap orang pasti akan mengalami risiko baik berat maupun ringan.
Untuk mengurangi risiko yang terjadi dimasa datang seperti risiko kehilangan,
risiko kebakaran, risiko macetnya pinjaman kredit bank ataupun risiko lainnya,
maka masyarakat memerlukan asuransi untuk mengurangi risiko-risiko yang pasti,
dan masyarakat dapat mempertanggugkan risiko tersebut pada perusahaan asuransi.
1.2 Rumusan
masalah
1. Pengertian
dari asuransi?
2. Keuntungan
dan tujuan asuransi?
3. Jenis-jenis
asuransi?
4. Prinsip-prinsip
dalam asuransi?
5. Terjadi
dan berakhirnya asuransi?
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian
Asuransi
A. Asuransi
dalam undang-undang no.2 tahun 1992
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th
1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih,
dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan
menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung
karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau
tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang
timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran
yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut
"tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut
"penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini
disebut kebijakan, ini adalah sebuah kontrak legal yang
menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang
dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko
yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh
"penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan,
biaya administratif, dan keuntungan.
B. Asuransi dalam kitab undang-undang hukum
dagang (KUHD)
Definisi Asuransi menurut Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan
seumurnya, Bab 9, Pasal 246
"Asuransi atau Pertanggungan adalah
suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang
tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian
kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak
tertentu.
2.2. Keuntungan dan tujuan asuransi
A. Keuntungan
Asuransi
Keuntungan dari asuransi adalah:
1. Bagi perusahaan
asuransi
a. Keuntungan
dari premi yang diberikan ke nasabah.
b. Keuntungan
dari hasil penyertaan modal di perusahaan lain.
c. Keuntungan
dari hasil bunga dari investasi disurat-surat berharga.
2. Bagi
nasabah
a. Memberikan
rasa aman.
b. Merupakan
simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik kembali.
c. Terhindar
dari risiko kerugian atau kehilangan.
d. Memperoleh
penghasilan dimasa yang akan dating.
e. Memperoleh
penggantian akibat kerusakan atau kehilangan.
B. Tujuan
Asuransi
Pada dasarnya tujuan masyarakat menjadi
nasabah perusahaan asuransi untuk mengurangi risiko yang pasti (misalnya
kematian dan kecelakaan) terjadi dalam masyarakat dengan cara mempertanggungkan
risiko rersebut pada perusahaan asuransi atau risiko yang terjadi dalam
masyarakat akan ditanggung perusahaan asuransi. Berikut ini tujuan masyarakat
menjadi nasabah perusahaan asuransi yaitu:
1. Dalam
pertanggungan dapat dilakukan pencegahan kerugian yang akan memberikan
keuntungan tertentu yaitu berupa pengurangan kerugian dan pengurangan biaya
yang menyangkut pertanggungan tersebut.
2. Pencegahan
dan perlindungan untuk memperkecil kerugian yang terjadi dapat berupa
pengeliminiran sebab-sebab yang dapat menimbulkan kerugian, perlindungan produk
atau orang yang akan dirugikan, pengurangan kerugian, dan perlindungan agar
produk yang telah rusak tidak semakin rusak.
3. Memberikan
keuntungan tertentu pada masyarakat yang mengikuti asuransi karena dengan mengetahui
besarnya risiko yang terjadi dapat diketahui besarnya kerugian yang dialami.
2.3. Jenis-jenis
asuransi
Jenis-jenis asuransi yang ada di
Indonesia saat ini jika dilihat dari berbagai segi adalah sebagai berikut:
1. Dilihat
dari segi fungsinya
a. Asuransi
kerugian (non life insurance)
Jenis asuransi kerugian seperti yang
terdapat dalam UUD Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha asuransi menjelaskan pada
asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu
risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Usaha asuransi kerugian dapat
dibagi sebagai berikut:
·
Asuransi kebakaran adalah asuransi yang
menutup risiko kebakaran seperti kebakaran, petir, ledakan dan kejatuhan
pesawat.
·
Asuransi pengangkutan adalah asuransi
pengangkutan (marine insurance) penanggung atau perusahan asuransi akan
menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat terjadinya kehilangan atau
kerusakan pada saat pelayaran.
·
Asuransi aneka yaitu jenis asuransi
kerugian yang tidak dapat digolongkan ke dalam asuransi kebakaran dan asuransi
pengangkutan. Seperti asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri,
pencurian uang dalam pengangkutan dan penyimpanan, kecurangan dan sebagainya.
b. Asuransi
jiwa (life insurance)
Asuransi jiwa adalah suatu jasa yang
diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penaggulangan risiko yang dikaitkan dengan
jiwa atau meninggalnya seorang yang dipertanggungkan. Seperti kematian,
mengalami cacat, pemutusan hubungan kerja, dan pengannguran.
Jenis-jenis asuransi jiwa meliputi
asuransi berjangka (Term insurance), asuransi tabungan (Endoument insurance),
asuransi seumur hidup (Whole life insurance), Anuity contrak
insurance(anuitas).
c. Reasuransi
(reinsurance)
Merupakan perusahaan yang memberikan
jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh
perusahaan asuransi kerugian.
Fungsi reasuransi adalah:
Ø Meningkatkan
kapasitas akseptasi
Ø Alat
penyebaran risiko
Ø Meningkatkan
stabilitas usaha
Ø Meningkatkan
kepercayaan
2. Dilihat
dari segi kepemilikannya
Dalam hal ini yang dilihat adalah siapa
pemilik dari perusahaan asuransi tersebut, baik asuransi kerugian, asuransi
jiwa ataupun reasuransi.
a. Asuransi
milik pemerintah
Yaitu asuransi yang sahamnya dimiliki
sebagian besar atau bahkan 100 persen oleh pemerintah Indonesia.
b. Asuransi
milik swasta nasional
Asuransi ini kepemilikan sahamnya
sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional, sehingga siapa yang paling banyak memiliki
saham, maka memiliki suara terbanyak dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
c. Asuransi
milik perusahaan asing
Perusahaan asuransi jenis ini biasanya
beroperasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang dari negara lain dan jelas
kepemilikannya dimiliki oleh 100 persen oleh pihak asing.
d. Asuransi
milik campuran
Merupakan jenis asuransi yang sahamnya
dimiliki campuran antara swasta nasional dengan pihak asing.
2.4. Prinsip-prinsip
dalam asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip
dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
v Insurable
interest (Hak untuk mengasuransikan), yang timbul dari suatu hubungan
keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
v Utmost
good faith (Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap),
semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan
diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung
harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya
syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan
keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang
dipertanggungkan.
v Proximate
cause (Suatu penyebab aktif), efisien yang menimbulkan rantaian kejadian
yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan
secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
v Indemnity adalah
suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam
upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat
sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal
278).
v Subrogation Pengalihan
hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
v Contribution Hak
penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi
tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan
indemnity.
2.5. Terjadi
dan berakhirnya asuransi
1.
Kapan Terjadinya Perjanjian Asuransi
Untuk menyatakan kapan perjanjian
asuransi yang dibuat oleh tertanggung dan penanggung itu terjadi dan mengikat
kedua pihak, dari sudut pandang ilmu hukum terdapat 2 (dua) teori perjanjian
tersebut:
1.
Teori tawar-menawar (bargaining thoery).
Menurut teori ini, setiap perjanjian hanya akan terjadi antara kedua belah
pihak apabila penawaran (offer) dari pihak yang satu dihadapkan dengan
penerimaan (acceptance) oleh pihak yang lainnya dan sebaliknya. Keunggulan
toeri tawar-menawar adalah kepastian hukum yang diciptakan berdasarkan
kesepakatan yang dicapai oleh kedua pihak dalam asuransi antara tertanggung dan
penanggung.
2.
Teori penerimaan (acceptance theory).
Dalam hukum Belanda, teori ini disebut ontvangst theorie mengenai saat kapan
perjanjian asuransi terjadi dan mengikat tertanggung dan penanggung, tidak ada
ketentuan umum dalam undang-undang perasuransian, yang ada hanya persetujuan
kehendak antara pihak-pihak (pasal 1320 KUH Perdata). Menurut teori penerimaan,
perjanjian asuransi terjadi dan mengikat pihak-pihak pada saat penawaran sungguh-sungguh
diterima oleh tertanggung. Atas nota persetujuan ini kemudian dibuatkan akta
perjanjian asuransi oleh penanggung yang disebut polis asuransi.
Perjanjian asuransi yang telah terjadi
harus dibuat secara tertulis dalam bentuk akta yang disebut polis (pasal 255
KUHD). Polis ini merupakan satu-satunya alat bukti tertulis untuk membuktikan
bahwa asuransi telah terjadi. Untuk mengatasi kesulitan jika terjadi sesuatu
setelah perjanjian namun belum sempat dibuatkan polisnya atau walaupun sudah
dibuatkan atau belum ditandatangi atau sudah di tandatangi tetapi belum
diserahkan kepada tertanggung kemudian terjadi evenemen yang menimbulkan
kerugian tertanggung. Pada pasal 257 KUHD memberi ketegasan, walaupun belum
dibuatkan polis, asuransi sudah terjadi sejak tercapai kesepakatan antara
tertanggung dan penanggung. Sehingga hak dan kewajiban tertanggung dan
penanggung timbul sejak terjadi kesepakatan berdasarkan nota persetujuan. Bila
bukti tertulis sudah ada barulah dapat digunakan alat bukti biasa yang diatur dalam
hukum acara perdata. Ketentuan ini yang dimaksud oleh pasal 258 ayat (1) KUHD.
Syarat-syarat khusus yang dimaksud dalam pasal 258 KUHD adalah mengenai esensi
inti isi perjanjian yang telah dibuat itu, terutama mengenai realisasi hak dan
kewajiban tertanggung dan penanggung seperti: penyebab timbul kerugian
(evenemen); sifat kerugian yang menjadi beban penanggung; pembayaran premi oleh
tertanggung; dan klausul-klausul tertentu.
2.
Berakhirnya Asuransi
Ada
empat hal yang menyebabkan Perjanjian asuransi berakhir, antara lain sebagai
berikut:
1. KarenaTerjadiEvenemen
1. KarenaTerjadiEvenemen
Dalam
asuransi jiwa, satu-satunya evenemen yang menjadi beban penanggung adalah
meninggalnya tertanggung. Terhadap evenemen inilah diadakan asuransi jiwa
antara tertanggung dan penanggung. Apabila dalam jangka waktu yang
diperjanjikan terjadi peristiwa meninggalnya tertanggung, maka penanggung
berkewajiban membayar uang santunan kepada penikmat yang ditunjuk oleh
tertanggung atau kepada ahli warisnya. Sejak penanggung melunasi pembayaran
uang santunan tersebut, sejak itu pula asuransi jiwa berakhir.
Apa sebabnya asuransi jiwa berakhir sejak pelunasan uang santunan, bukan sejak meninggalnya tertanggung (terjadi evenemen). Menurut hukum perjanjian, suatu perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak berakhir apabila prestasi masing-masing pihak telah dipenuhi. Karena asuransi jiwa adalah perjanjian, maka asuransi jiwa berakhir sejak penanggung melunasi uang santunan sebagai akibat dan meninggalnya tertanggung. Dengan kata lain, asuransi jiwa berakhir sejak terjadi evenemen yang diikuti dengan pelunasan klaim.
Apa sebabnya asuransi jiwa berakhir sejak pelunasan uang santunan, bukan sejak meninggalnya tertanggung (terjadi evenemen). Menurut hukum perjanjian, suatu perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak berakhir apabila prestasi masing-masing pihak telah dipenuhi. Karena asuransi jiwa adalah perjanjian, maka asuransi jiwa berakhir sejak penanggung melunasi uang santunan sebagai akibat dan meninggalnya tertanggung. Dengan kata lain, asuransi jiwa berakhir sejak terjadi evenemen yang diikuti dengan pelunasan klaim.
2. Karena Jangka Waktu Berakhir
Dalam
asuransi jiwa tidak selalu evenemen yang menjadi beban penanggung itu terjadi
bahkan sampai berakhirnya jangka waktu asuransi. Apabila jangka waktu berlaku
asuransi jiwa itu habis tanpa terjadi evenemen, niaka beban risiko penanggung
berakhir. Akan tetapi, dalam perjanjian ditentukan bahwa penanggung akan
mengembalikan sejumtah uang kepada tertanggung apabila sampai jangka waktu
asuransi habis tidak terjadi evenemen. Dengan kata lain, asuransi jiwa berakhir
sejak jangka waktu berlaku asuransi habis diikuti dengan pengembalan sejumlah
uang kepada tertanggung.
3. Karena Asuransi Gugur
Menurut ketentuan Pasal 306 KUHD:
“Apabila orang yang diasuransikan jiwanya
pada saat diadakan asuransi ternyata sudah meninggal, maka asuransinya
gugur, meskipun tertanggung tidak mengetahui kematian tersebut, kecuali
jika diperjanjikan lain”,
Kata-kata bagian akhir pasal ini
“kecuali jika diperjanjiknn lain” memberipeluang kepada pihak-pihak untuk
memperjanjikan menyimpang dari ketentuan pasal ini, misalnya asuransi yang
diadakan untuk tetap dinyalakan sah asalkan tertanggung betul-betul tidak
mengetahui telah meninggalnya itu. Apablia asuransi jiwa itu gugur, bagaimana dengan
premi yang sudah dibayar karena penanggung tidak menjalani risiko? Hal ini pun
diserahkan kepada pihak-pihak untuk memperjanjikannya. Pasal 306 KUHD ini
mengatur asuransi jiwa untuk kepentingan pihak ketiga.
4. Karena Asuransi Dibatalkan
Asuransi
jiwa dapat berakhir karena pembatalan sebelum jangka waktu berakhir. Pembatalan
tersebut dapat terjadi karena tertanggung tidak melanjutkan pembayaran premi
sesuai dengan perjanjian atau karena permohonan tertanggung sendiri. Pembatalan
asuransi jiwa dapat terjadi sebelum premi mulai dibayar ataupun sesudah premi
dibayar menurut jangka waktunya. Apabila pembatalan sebelum premi dibayar,
tidak ada masalah. Akan tetapi, apabila pembatalan setelah premi dibayar sekali
atau beberapa kali pembayaran (secara bulanan), Karena asuransi jiwa didasarkan
pada perjanjian, maka penyelesaiannya bergantung juga pada kesepakatan
pihak-pihak yang dicantumkan dalam polis.
3. Kesimpulan dan saran
3.1. Kesimpulan
A. Asuransi
menurut Undang-Undang No.2 Th 1992 adalah perjanjian antara dua pihak atau
lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan
menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung
karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau
tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang
timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran
yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Sedangkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Bab 9, Pasal 246 adalah
suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang
tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya
karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan,
yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
B. Sedangkan
keuntungan dari asuransi untuk perusahaan asuransi adalah:
a. Keuntungan
dari premi yang diberikan ke nasabah.
b. Keuntungan
dari hasil penyertaan modal di perusahaan lain.
c. Keuntungan
dari hasil bunga dari investasi disurat-surat berharga.
Dan untuk nasabah:
a. Memberikan
rasa aman.
b. Merupakan
simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik kembali.
c. Terhindar
dari risiko kerugian atau kehilangan.
d. Memperoleh
penghasilan dimasa yang akan dating.
e. Memperoleh
penggantian akibat kerusakan atau kehilangan.
Tujuan asuransi bagi masyarakat sendiri
adalah
1. Pencegahan
kerugian.
2. Pencegahan
dan perlindungan untuk memperkecil kerugian yang terjadi.
3. Memberikan
keuntungan tertentu.
C. Jenis-jenis asuransi yang berkembang
di Indonesia dewasa ini jika dilihat dari berbagai segi adalah sebagai berikut:
1. Dilihat
dari segi fungsinya
a. Asuransi
kerugian (non life insurance)
·
Asuransi kebakaran
·
Asuransi pengangkutan
·
Asuransi aneka
b. Asuransi
jiwa (life insurance)
Jenis-jenis asuransi jiwa meliputi
asuransi berjangka (Term insurance), asuransi tabungan (Endoument insurance),
asuransi seumur hidup (Whole life insurance), Anuity contrak
insurance(anuitas).
c. Reasuransi
(reinsurance)
Fungsi reasuransi adalah:
Ø Meningkatkan
kapasitas akseptasi
Ø Alat
penyebaran risiko
Ø Meningkatkan
stabilitas usaha
Ø Meningkatkan
kepercayaan
2. Dilihat
dari segi kepemilikannya
a. Asuransi
milik pemerintah
b. Asuransi
milik swasta nasional
c. Asuransi
milik perusahaan asing
d. Asuransi
milik campuran
D. Prinsip-prinsip
dalam asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip
dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
v Insurable
interest.
v Utmost
good faith.
v Proximate
cause.
v Indemnity.
v Subrogation.
v Contribution.
E. Terjadi
dan berakhirnya asuransi
1.
Kapan Terjadinya Perjanjian Asuransi
Untuk
menyatakan kapan perjanjian asuransi yang dibuat oleh tertanggung dan
penanggung itu terjadi dan mengikat kedua pihak, dari sudut pandang ilmu hukum
terdapat 2 (dua) teori perjanjian tersebut:
1. Teori tawar-menawar (bargaining thoery).
2. Teori penerimaan (acceptance theory).
Perjanjian asuransi yang telah terjadi
harus dibuat secara tertulis dalam bentuk akta yang disebut polis (pasal 255
KUHD). Polis ini merupakan satu-satunya alat bukti tertulis untuk membuktikan
bahwa asuransi telah terjadi.
2.
Berakhirnya Asuransi
Ada
empat hal yang menyebabkan Perjanjian asuransi berakhir, antara lain sebagai
berikut:
1. KarenaTerjadiEvenemen
2. Karena Jangka Waktu Berakhir
3. Karena Asuransi Gugur
4. Karena Asuransi Dibatalkan
1. KarenaTerjadiEvenemen
2. Karena Jangka Waktu Berakhir
3. Karena Asuransi Gugur
4. Karena Asuransi Dibatalkan
3.2 Saran
Sebelum
membuka rekening asuransi sebaiknya kita perlu memahami dulu apa itu asuransi,
sesuaikan dengan kebutuhan kita, jangan terlalu terburu-buru dalam menentukan
asuransi maupun perusahaan yang akan kita pilih untuk membuka asuransi karena
kita harus mengetahui apa-apa saja yang tercover dalam produk yang kita pilih.
Kenali juga hak dan kewajiban antara penjual dan pembeli dan jika sudah jangan
ragu untuk menanyakan apa yang kita ingin ketahui.
Referensi: