Pengertian Bank Umum Syariah:
Bank Syariah adalah Sistem Perbankan
yang kegiatan usaha dan operasionalnya berdasarkan Syariah. Falsafah dasar
Perbankan Syariah mengacu kepada ajaran Agama Islam yang bersumber pada
Al-Qur’an, Alhadist dan Al-Ijtihad. Islam mengajarkan tentang ikhtiar Untuk
mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat, untuk mencapai kebahagiaan lahir dan
bathin. Hal ini berarti dalam mencapai kebahagiaan dunia harus dilakukan juga
untuk mencapai kebahagiaan akhirat.
Kegiatan Usaha Bank Syariah antara
lain diatur dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 07 Tahun 1992 tentang Perbankan.Dalam
Pasal 1 nomor 12 dan 13 UU 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dinyatakan bahwa:
12. “Pembiayaan
berdasarkan Prinsip Syariah adalah Penyediaan uang atau tagihan yang
dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank
dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang
atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi
hasil”.
13.
“Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Bank
dan pihak lain untuk pembiayaan dana dan atau kegiatan usaha, atau kegiatan
lainnya yang sesuai dengan Syariah, antara lain Pembiayaan berdasarkan Prinsip
bagi hasil (mudarabah), Pembiayaan berdasarkan Prinsip penyertaan modal
(musyarakah), Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan
(murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan Prinsip sewa murni tanpa
pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang
yang disewa dari pihak Bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Pelaksanaan kegiatan Penghimpunan
Dana dan Penyaluran Dana pada Bank Syariah
Ketentuan Peraturan Perundang
undangan mengenai Bank Syariah di Indonesia, seperti Undang – undang Nomor 7
tahun 1992 dan Undang – undang Nomor 10 Tahun 1998, disamping itu juga harus
sesuai dengan ketentuan – ketentuan Syariah yang merupakan landasan dalam
pelaksanaan kegiatan Penghimpunan Dana pada Bank Syariah.
Kegiatan Penghimpunan dana antara
lain dilakukan dalam bentuk : Giro atau Tabungan berdasarkan Prinsip Wadi‟ah;
Tabungan berdasarkan prinsip Wadi‟ah dan atau Mudarabah; Deposito berjangka
berdasarkan Prinsip Mudarabah. Pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan
sehubungan dengan kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan oleh Bank yang
melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Syariah, antara lain;
Peraturan
Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005, Tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran
Dana Bagi Bank yang melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip syariah,
Pasal
(3) yang menjelaskan tentang syarat-syarat kegiatan penghimpunan dana dalam
bentuk Giro atau tabungan berdasarkan Prinsip Wadiah,
Pasal
(4) yang menjelaskan tentang Syarat – syarat kegiatan penghimpunan dana dalam
bentuk Giro berdasarkan PrinsipMudarabah, dan
Pasal
(5) yang menjelaskan tentang syarat – syarat penghimpunan dana dalam bentuk
tabungan atau deposito berdasarkan Mudarabah.
Dalam al Qur’an dan hadist banyak
dijelaskan tentang Prinsip wadiah dan mudharabah yang dijadikan sebagai
landasan Syariah, seperti dijelaskan dalam surat An Nisa ayat 58 yang
menjelaskan tentang kewajiban menyampaikan amanat kepada yang berhak
menerimanya ( antara Muwaddi/Penitip dan Mustawda/ Penyimpan, masing-masing
harus dapat menjalankan amanat sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati
bersama ); demikian juga dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 283 yang
artinya :” Hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanah “.
Perbedaan antara bank konvensional
dan bank syariah menyangkut aspek legal, struktur organisasi, usaha yang
dibiayai, dan lingkungan kerja.
a. Akad
dan Aspek Legalitas
Akad yang dilakukan dalam bank
syariah memiliki konsekuensiduniawi danukhrawi karena akad yang dilakukan
berdasarkan hukum Islam. Nasabah seringkali berani melanggar
kesepakatan/perjanjian yang telah dilakukan bila hukum itu hanya berdasarkan
hukum positif belaka, tapi tidak demikian bila perjanjian tersebut memiliki
pertanggungjawaban hingga yaumil qiyamah nanti. Setiap akad dalam perbankan
syariah, baik dalam hal barang, pelaku transaksi, maupun ketentuan lainnya
harus memenuhi ketentuan akad.
b. Lembaga
Penyelesai Sengketa
Penyelesaian perbedaan atau
perselisihan antara bank dan nasabah pada perbankan syariah berbeda dengan
perbankan konvensional. Kedua belah pihak pada perbankan syariah tidak
menyelesaikannya di peradilan negeri, tetapi menyelesaikannya sesuai tata cara
dan hukum materi syariah. Lembaga yang mengatur hukum materi dan atau
berdasarkan prinsip syariah di Indonesia dikenal dengan nama Badan Arbitrase
Muamalah Indonesia atau BAMUI yang didirikan secara bersama oleh Kejaksaan
Agung Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia
c. Struktur
Organisasi
Bank syariah dapat memiliki struktur
yang sama dengan bank konvensional, misalnya dalam hal komisaris dan direksi,
tetapi unsur yang amat membedakan antara bank syariah dan bank konvensional
adalah keharusan adanya Dewan Pengawas Syariah yang berfungsi mengawasi operasional
bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah Dewan Pengawas
Syariah biasanya diletakkan pada posisi setingkat Dewan Komisaris pada setiap
bank. Hal ini untuk menjamin efektivitas dari setiap opini yang diberikan oleh
Dewan Pengawas Syariah. Karena itu biasanya penetapan anggota Dewan Pengawas
Syariah dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, setelah para anggota Dewan
Pengawas Syariah itu mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional.
d. Bisnis
dan Usaha yang Dibiayai
Bisnis dan usaha yang dilaksanakan
bank syariah, tidak terlepas dari kriteria syariah. Hal tersebut menyebabkan
bank syariah tidak akan mungkin membiayai usaha yang mengandung unsur-unsur
yang diharamkan. Terdapat sejumlah batasan dalam hal pembiayaan. Tidak semua
proyek atau objek pembiayaan dapat didanai melalui dana bank syariah, namun
harus sesuai dengan kaidah-kaidah syariah.
e. Lingkungan
dan Budaya Kerja
Sebuah bank syariah selayaknya
memiliki lingkungan kerja yang sesuai dengan syariah. Dalam hal etika, misalnya
sifat amanah dan shiddiq, harus melandasi setiap karyawan sehingga tercermin
integritas eksekutif muslim yang baik, selain itu karyawan bank syariah harus
profesional(fathanah), dan mampu melakukan tugas secarateam-work dimana
informasi merata diseluruh fungsional organisasi. Dalam hal reward dan
punishment, diperlukan prinsip keadilan yang sesuai dengan syariah.
.http://www.koperasisyariah.com/pengertian-bank-syariah/
·http://www.scribd.com/doc/20298140/Bank-Konvensional
No comments:
Post a Comment