Pengelolaan Asuransi
Asuransi merupakan suatu sistem atau
bisnis yang memberikan perlindungan finansial (ganti rugi ) untuk jiwa,
properti, kesehatan dll. Asuransi tersebut digunakan untuk mendapatkan
penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi
seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan
pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis
yang menjamin perlindungan tersebut.
Dana
Pensiun
Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu:
Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu:
1. Dana pensiun pemberi kerja
Yaitu : dana pensiun yang dibentuk olehè orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri,dan untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
Yaitu : dana pensiun yang dibentuk olehè orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri,dan untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
2. Dana pensiun lembaga keuangan
adalah dana pensiun yang dibentukè oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa.
adalah dana pensiun yang dibentukè oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa.
3. Dana pensiun berdasarkan keuntungan
adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
Manfaat dana pensiun
Manfaat
pensiun normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada
saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
Manfaat
pensiun dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila
peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
Manfaat
pensiun cacat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta
menjadi cacat
Perbedaan asuransi dan dana
pensiun
A. DANA PENSIUN
Merupakan produk Dana Pensiun
Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Produk ini dapat
dipasarkan internal khusus perusahaan sendiri atau dipasarkan ke luar. Beberapa
perusahaan mengikutkan karyawannya dalam program dana pensiun yang
diselenggarakan oleh DPLK namun ada pula yang dikelola sendiri. Beberapa contoh
DPLK adalah : DPLK Manulife, Winterthur Life, Bringinlife, Allianz, dan lain
sebagainya. Sedangkan beberapa contoh DPPK adalah : DPPK Garuda, Samudera
Indonesia, Pertamina, INCO dsb. Di tengah era bancassurance ini; produk DPLK
pun bisa dipasarkan melalui pihak perbankan sebagai contoh : DPLK BRI
dipasarkan di counter Bank BRI, Produk “Simponi” DPLK BNI dipasarkan sebagai
produk Bank BNI, dan sebagainya.
Produk
dana pensiun dapat disederhanakan sebagai produk yang dimengerti masyarakat
umum “tabungan bank”. Dana Pensiun memiliki karakteristik :
Hasil
Investasi mengikuti hasil kelolaan dana yang dilakukan oleh manager investasi
dengan beragam pilihan penempatan investasi. Rata-rata DPLK/DPLK mampu
memberikan asumsi pertumbuhan dana sebesar 10 – 22%.
Hasil
investasi dikenakan beberapa ragam biaya tergantung DPLK/DPPK. Beberapa biaya
yang umum adalah : biaya pendaftaran, biaya pengelolaan, biaya penarikan, biaya
pemindahan investasi dan jenis lainnya.
Hasil
investasi akan dikenakan pajak progresif sesuai UU No 11/1992 mengenai Dana Pensiun.
4. Peserta/nasabah akan mendapatkan laporan hasil kelolaan dana dan iuran pokok melalui berbagai pilihan cara : korespondensi surat, online internet, hotline telepon dan cara-cara lain.
4. Peserta/nasabah akan mendapatkan laporan hasil kelolaan dana dan iuran pokok melalui berbagai pilihan cara : korespondensi surat, online internet, hotline telepon dan cara-cara lain.
b) ASURANSI
PENSIUN
Merupakan produk dari asuransi,
berkembang pesat terutama untuk memenuhi UU No 13/2002 mengenai Perburuhan.
Beberapa perusahaan asuransi menamai produk ini sebagai Jaminan Hari Tua (JHT)
seperti PT. Jamsostek; atau Tabungan Hari Tua (THT)/Kesejahteraan Hari Tua
(KHT) di beberapa perusahaan asuransi lainnya.
Produk
asuransi pensiun terutama dimaksudkan untuk :
Memenuhi nilai pesangon karyawan
apabila terjadi PHK, misal karyawan bekerja sekian tahun maka akan mendapat
Uang Pesangon sekian kali gaji terakhir. Penekanan pada produk asuransi pensiun
adalah adanya HASIL PASTI sesuai yg diamanatkan UU.
Memberikan dana apabila terjadi
resiko yakni meninggal dan cacat. Karyawan tersebut akan mendapatkan
santunan kematian bagi ahli waris atau santunan cacat.
Pada
poin kedua inilah yang menonjol perbedaan Dana Pensiun dengan Asuransi Pensiun
selain HASIL PASTI pada asuransi pensiun.