PENGELOLAAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN

Pengelolaan Asuransi

            Asuransi merupakan suatu sistem atau bisnis yang memberikan perlindungan finansial (ganti rugi ) untuk jiwa, properti, kesehatan dll. Asuransi tersebut digunakan untuk mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Dana Pensiun
Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu:
1.         Dana pensiun pemberi kerja
            Yaitu : dana pensiun yang dibentuk olehè orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri,dan untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
2.         Dana pensiun lembaga keuangan
            adalah dana pensiun yang dibentukè oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa.
3.         Dana pensiun berdasarkan keuntungan
            adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
Manfaat dana pensiun
Manfaat pensiun normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
Manfaat pensiun dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
Manfaat pensiun cacat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat
Perbedaan asuransi dan dana pensiun
A.        DANA PENSIUN
            Merupakan produk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Produk ini dapat dipasarkan internal khusus perusahaan sendiri atau dipasarkan ke luar. Beberapa perusahaan mengikutkan karyawannya dalam program dana pensiun yang diselenggarakan oleh DPLK namun ada pula yang dikelola sendiri. Beberapa contoh DPLK adalah : DPLK Manulife, Winterthur Life, Bringinlife, Allianz, dan lain sebagainya. Sedangkan beberapa contoh DPPK adalah : DPPK Garuda, Samudera Indonesia, Pertamina, INCO dsb. Di tengah era bancassurance ini; produk DPLK pun bisa dipasarkan melalui pihak perbankan sebagai contoh : DPLK BRI dipasarkan di counter Bank BRI, Produk “Simponi” DPLK BNI dipasarkan sebagai produk Bank BNI, dan sebagainya.
Produk dana pensiun dapat disederhanakan sebagai produk yang dimengerti masyarakat umum “tabungan bank”. Dana Pensiun memiliki karakteristik :
Hasil Investasi mengikuti hasil kelolaan dana yang dilakukan oleh manager investasi dengan beragam pilihan penempatan investasi. Rata-rata DPLK/DPLK mampu memberikan asumsi pertumbuhan dana sebesar 10 – 22%.
Hasil investasi dikenakan beberapa ragam biaya tergantung DPLK/DPPK. Beberapa biaya yang umum adalah : biaya pendaftaran, biaya pengelolaan, biaya penarikan, biaya pemindahan investasi dan jenis lainnya.
Hasil investasi akan dikenakan pajak progresif sesuai UU No 11/1992 mengenai Dana Pensiun.
4. Peserta/nasabah akan mendapatkan laporan hasil kelolaan dana dan iuran pokok melalui berbagai pilihan cara : korespondensi surat, online internet, hotline telepon dan cara-cara lain.
b)     ASURANSI PENSIUN
            Merupakan produk dari asuransi, berkembang pesat terutama untuk memenuhi UU No 13/2002 mengenai Perburuhan. Beberapa perusahaan asuransi menamai produk ini sebagai Jaminan Hari Tua (JHT) seperti PT. Jamsostek; atau Tabungan Hari Tua (THT)/Kesejahteraan Hari Tua (KHT) di beberapa perusahaan asuransi lainnya.
Produk asuransi pensiun terutama dimaksudkan untuk :
            Memenuhi nilai pesangon karyawan apabila terjadi PHK, misal karyawan bekerja sekian tahun maka akan mendapat Uang Pesangon sekian kali gaji terakhir. Penekanan pada produk asuransi pensiun adalah adanya HASIL PASTI sesuai yg diamanatkan UU.
            Memberikan dana apabila terjadi resiko yakni meninggal dan cacat.  Karyawan tersebut akan mendapatkan santunan kematian bagi ahli waris atau santunan cacat.
Pada poin kedua inilah yang menonjol perbedaan Dana Pensiun dengan Asuransi Pensiun selain HASIL PASTI pada asuransi pensiun.



PENGELOLAAN BANK SYARIAH

Pengertian Bank Umum Syariah:

            Bank Syariah adalah Sistem Perbankan yang kegiatan usaha dan operasionalnya berdasarkan Syariah. Falsafah dasar Perbankan Syariah mengacu kepada ajaran Agama Islam yang bersumber pada Al-Qur’an, Alhadist dan Al-Ijtihad. Islam mengajarkan tentang ikhtiar Untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat, untuk mencapai kebahagiaan lahir dan bathin. Hal ini berarti dalam mencapai kebahagiaan dunia harus dilakukan juga untuk mencapai kebahagiaan akhirat.
            Kegiatan Usaha Bank Syariah antara lain diatur dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 07 Tahun 1992 tentang Perbankan.Dalam Pasal 1 nomor 12 dan 13 UU 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dinyatakan bahwa:
12. “Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah Penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil”.
13.  “Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Bank dan pihak lain untuk pembiayaan dana dan atau kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan Syariah, antara lain Pembiayaan berdasarkan Prinsip bagi hasil (mudarabah), Pembiayaan berdasarkan Prinsip penyertaan modal (musyarakah), Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan Prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

Pelaksanaan kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana pada Bank Syariah
            Ketentuan Peraturan Perundang undangan mengenai Bank Syariah di Indonesia, seperti Undang – undang Nomor 7 tahun 1992 dan Undang – undang Nomor 10 Tahun 1998, disamping itu juga harus sesuai dengan ketentuan – ketentuan Syariah yang merupakan landasan dalam pelaksanaan kegiatan Penghimpunan Dana pada Bank Syariah.
            Kegiatan Penghimpunan dana antara lain dilakukan dalam bentuk : Giro atau Tabungan berdasarkan Prinsip Wadi‟ah; Tabungan berdasarkan prinsip Wadi‟ah dan atau Mudarabah; Deposito berjangka berdasarkan Prinsip Mudarabah. Pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan sehubungan dengan kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan oleh Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Syariah, antara lain;
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005, Tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana Bagi Bank yang melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip syariah,
Pasal (3) yang menjelaskan tentang syarat-syarat kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk Giro atau tabungan berdasarkan Prinsip Wadiah,
Pasal (4) yang menjelaskan tentang Syarat – syarat kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk Giro berdasarkan PrinsipMudarabah, dan
Pasal (5) yang menjelaskan tentang syarat – syarat penghimpunan dana dalam bentuk tabungan atau deposito berdasarkan Mudarabah.
            Dalam al Qur’an dan hadist banyak dijelaskan tentang Prinsip wadiah dan mudharabah yang dijadikan sebagai landasan Syariah, seperti dijelaskan dalam surat An Nisa ayat 58 yang menjelaskan tentang kewajiban menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya ( antara Muwaddi/Penitip dan Mustawda/ Penyimpan, masing-masing harus dapat menjalankan amanat sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama ); demikian juga dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 283 yang artinya :” Hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanah “.
            Perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah menyangkut aspek legal, struktur organisasi, usaha yang dibiayai, dan lingkungan kerja.
a.       Akad dan Aspek Legalitas
            Akad yang dilakukan dalam bank syariah memiliki konsekuensiduniawi danukhrawi karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum Islam. Nasabah seringkali berani melanggar kesepakatan/perjanjian yang telah dilakukan bila hukum itu hanya berdasarkan hukum positif belaka, tapi tidak demikian bila perjanjian tersebut memiliki pertanggungjawaban hingga yaumil qiyamah nanti. Setiap akad dalam perbankan syariah, baik dalam hal barang, pelaku transaksi, maupun ketentuan lainnya harus memenuhi ketentuan akad.
b.      Lembaga Penyelesai Sengketa
            Penyelesaian perbedaan atau perselisihan antara bank dan nasabah pada perbankan syariah berbeda dengan perbankan konvensional. Kedua belah pihak pada perbankan syariah tidak menyelesaikannya di peradilan negeri, tetapi menyelesaikannya sesuai tata cara dan hukum materi syariah. Lembaga yang mengatur hukum materi dan atau berdasarkan prinsip syariah di Indonesia dikenal dengan nama Badan Arbitrase Muamalah Indonesia atau BAMUI yang didirikan secara bersama oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia
c.       Struktur Organisasi
            Bank syariah dapat memiliki struktur yang sama dengan bank konvensional, misalnya dalam hal komisaris dan direksi, tetapi unsur yang amat membedakan antara bank syariah dan bank konvensional adalah keharusan adanya Dewan Pengawas Syariah yang berfungsi mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah Dewan Pengawas Syariah biasanya diletakkan pada posisi setingkat Dewan Komisaris pada setiap bank. Hal ini untuk menjamin efektivitas dari setiap opini yang diberikan oleh Dewan Pengawas Syariah. Karena itu biasanya penetapan anggota Dewan Pengawas Syariah dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, setelah para anggota Dewan Pengawas Syariah itu mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional.
d.      Bisnis dan Usaha yang Dibiayai
            Bisnis dan usaha yang dilaksanakan bank syariah, tidak terlepas dari kriteria syariah. Hal tersebut menyebabkan bank syariah tidak akan mungkin membiayai usaha yang mengandung unsur-unsur yang diharamkan. Terdapat sejumlah batasan dalam hal pembiayaan. Tidak semua proyek atau objek pembiayaan dapat didanai melalui dana bank syariah, namun harus sesuai dengan kaidah-kaidah syariah.
e.       Lingkungan dan Budaya Kerja
            Sebuah bank syariah selayaknya memiliki lingkungan kerja yang sesuai dengan syariah. Dalam hal etika, misalnya sifat amanah dan shiddiq, harus melandasi setiap karyawan sehingga tercermin integritas eksekutif muslim yang baik, selain itu karyawan bank syariah harus profesional(fathanah), dan mampu melakukan tugas secarateam-work dimana informasi merata diseluruh fungsional organisasi. Dalam hal reward dan punishment, diperlukan prinsip keadilan yang sesuai dengan syariah.

.http://www.koperasisyariah.com/pengertian-bank-syariah/
·http://www.scribd.com/doc/20298140/Bank-Konvensional


PENGELOLAAN BANK UMUM KONVESIONAL

KONSEP DASAR PENGELOLAAN BANK UMUM

            Tujuan jangka panjang suatu bank umum adalah mencari laba. Namun demikian, suatu bank tidaklah seharusnya hanya memperhatikan tujuan jangka panjang ini, tetapi juga kegiatannya dalam jangka pendek (kegiatan sehari-hari). Dalam jangka pendek, harus selalu dijaga agar tidak terjadi “kehabisan dana” artinya, setiap saat para nasabah hendak mengambil depositonya, bank dapat memenuhi kewajibannya meskipun bank ada kemungkinan menderita kerugian pada saat itu. Usaha untuk mengatasi masalah likuiditas ini, bank perlu membedakan adanya dua kelompok pos-pos (rekening) dalam neracanya. Satu kelompok rekening yang memang bank tidak (kurang) bisa menguasai dan kelompok lain adalah rekenig-rekening yang bisa dikuasainya.
            Contoh rekening yang tidak bisa dikuasai seperti misalnya, deposito para nasabah serta pinjaman yang diberikan kepada nasabah. Bank biasanya mau menerima deposito yang ditawarkan oleh nasabah dan pula harus bisa membayarkan kepada nasabah manakala nasabah mengambilnya. Dalam hal ini bank tidak dapat mengontrol berapa besarnya deposito yang ditawarkan serta nasabah yang akan mendopositokan uangnya. Demikian juga siapa, serta dalam jumlah berapa deposito ini diambil sangatlah sulit dikontrol. Yang bisa dilakukan oleh bank hanyalah mengadakan peramalan berdasarkan pengalaman yang lalu.
            Pinjaman yang diberikan juga sukar untuk dikontrol, seperti besarnya pinjaman serta jumlah peminjam yang sering bervariasi di luar kekuasaan bank. Semuanya tergantung pada para calon nasabah, bank hanya bisa mempengaruhi secara tidak langsung.
            Di samping dua jenis rekening yang uncontrollable ini masih ada yang lain, seperti : sejumlah cek yang akan diuangkan, besarnya cadangan minimum serta perubahan (dalam jangka pendek) dari modal bank.
            Kelompok kedua dari rekening dalam neraca bank adalah rekening-rekening yang dalam hal-hal tertentu bak dapat menguasainya. Termasuk di dalamnya : sertifikat deposito serta surat berharga jangka pendek. Sertifikat deposito dapat dikeluarkan oleh bank sesuai dengan yang diinginkan, seperti halnya berapa besarnya surat berharga yang dipegang bank dapat menentukan sesuai dengan yang diinginkan. Oleh karena itu kedua jenis rekening ini termasuk ke dalam “controllable items”. Kegiatan pengelolaan bank dalam jangka pendek dapat dipahami dengan menggunakan pengelompokkan rekening ini. Setiap hari terjadi aliran dana yang sukar terkontrol, seperti : tambahan/kenaikan deposito, pembayaran kembali kredit yang diberikan, investasi dalam surat berharga yang jatuh tempo. Itu semua merupakan sumber dana bank. Di samping aliran dana masuk in, terjadi pula aliran dana ke luar (yang juga sukar dikontrol) seperti : pengambilan deposito oleh nasabah serta pemberian kredit baru. Pengelolaan bank (dalam jangka pendek) terdiri dari pengaturan pos-pos/rekening yang bisa dikontrol guna mengkompensasi adanya perbedaan antara aliran dana masuk dan aliran dana ke luar dari pos-pos yang tidak bisa dikontrol. Contohnya apabila suatu ketika bank mengalami kelebihan aliran dana ke luar (dibanding dengan aliran dana masuk) maka tindakan kompensasi yang dapat diambil misalnya berupa penjualan surat berharga atau mengeluarkan sertifikat deposito. Pemilihan dari alternatif tindakan inilah yang merupakan masalah pokok dalam pengelolaan bank dalam jangka pendek. Setiap bank akan berbeda tindakan yang dapat diambil tergantung dari keadaan yang dihadapi. Namun, ada prinsip-prinsip tertentu yang dapat dipakai sebagai petunjuk di dalam mengambil keputusan memilih alternatif tindakan tersebut.
PRINSIP-PRINSIP PENGELOLAAN BANK UMUM DALAM JANGKA PENDEK
Dua hal yang perlu diperhatikan dalam mengelola bank dalam jangka pendek, yakni penentuan :
1. Tujuan Jangka Pendek
Waktu yang relevan bagi bank dalam jangka pendek adalah mingguan atau paling lama bulanan. Dalam jangka waktu itu tujuan yang utama meliputi:
a. Memenuhi cadangan minimum.
b. Pelayanan yang baik kepada langganan.
c. Strategi dalam melakukan investasi.
            Suatu bank yang terlalu banyak cadangan di atas cadangan minimum akan hilang kesempatan memperoleh bunga (seandainya kelebihan cadangan tersebut diinvestasikan). Sebaliknya, apabila kekurangan, kemungkinan akan mengalami kesulitan likuiditas atau bahkan akan mendapatkan denda dari bank sentral.
            Dalam hal pelayanan kepada nasabah, bank harus dapat membayar pada nasabah yang mengambil depositonya dan juga menyediakan kredit manakala nasabah tersebut layak untuk diberi kredit. Strategi investasi meliputi penentuan jenis serta jumlah berbagai surat berharga yang akan dibelinya. Komposisi portfolio itu biasanya berubah dalam jangka yang relatif lama, hanya secara periodik sering terjadi perubahan kecil-kecilan.
2. Cara Mencapai Tujuan
            Cara yang ditempuh untuk mencapai tujuan di atas mungkin berbeda untuk setiap bank, tergantung beberapa faktor di antara nya :
a. Falsafah dalam Pengelolaan Bank
            Yang dimaksud dengan falsafah di sini adalah petunjuk baik secara eksplisit maupun implisit yang ditentukan oleh pimpinan sebagai panduan dan atau batasan bagi bawahan untuk bertindak, misalnya sampai seberapa jauh bank tersebut mencari langganan serta mau menanggung risiko. Beberapa pola atau gaya pengelolaan yang dapat dipakai, ini meliputi dua yang ekstrim (meskipun banyak bank memakai pola atau gaya di antara yang ekstrim ini), yakni :
            Pola atau Gaya Konservatif
            Pola pengelolaan ini tidak (kurang) menyukai resiko, meskipun kadangkala harus diimbangi dengan tingkat pendapatan yang lebih rendah. Tipe bank demikian ini biasanya lebih menitikberatkan pada cadangan sekunder sebagai variabel yang dikontrol. Disebut pola konservatif karena bank dalam mencapai tujuan jangka pendek tersebut lebih menitikberatkan pada penggunaan danaintern sehingga tidak perlu mengandalkan pada pinjaman dari luar yang kadangkala sukar dikontrol oleh bank.
            Pola atau Gaya Agresif
            Tipe bank ini lebih menekankan pada orientasi keuntungan (profitoriented) meskipun harus menanggung resiko yang relatif lebih basar. Bank akan selalu berusaha mencari dana dari luar, asal biaya totalnya masih lebih rendah dari pendapatan yang diperoleh dari investasinya. Karena dana berasal dari luar, maka resikonya lebih besar sebab dana ini di luar kontrol bank.
b. Minimum Biaya
            Suatu bank yang menghendaki dana tambahan dapat memperolehnya melalui beberapa cara, antara lain dengan meminjam dana antarbank, mengeluarkan sertifikat deposito atau menjual surat berharga jangka pendek. Secara umum, pemilihan cara (kombinasi beberapa cara) yang akan diambil tentu berdasarkan pada prinsip biaya terendah (prinsip least cost). Artinya, bank akan selalu berusaha mencari biaya minimum dalam memilih kombinasi portfolionya dengan mengingat batasan-batasan tertentu (misalnya falsafah manajemen tertentu). Yang perlu dilakukan adalah memperkirakan tentang tingginya tingkat bunga di masa mendatang serta lamanya jangka waktu dana itu dibutuhkan. Kedua hal tersebut perlu diperkirakan karena unsur ketidakpastian di masa datang.
c. Faktor-faktor lain
            Beberapa faktor lain yang mempengaruhi pengelolaan bank diantaranya kebutuhan nasabah, likuiditas bank, dan perubahan pasar.
            Setiap saat bank harus selalu dapat memenuhi kebutuhan nasabah. Suatu bank di kota besar di mana nasabah bank kebanyakan perusahaan mungkin harus melakukan jual beli dana pada pasar dana antarbank untuk memenuhi kebutuhan nasabahnya. Karena unsur ketidakpastian, bank biasanya menyediakan likuiditas yang berupa sertifikat dana, dana antarbank atau kekayaan yang tidak dipergunakan (unused secondary assets) untuk menghadapi timbulnya kejadian-kejadian yang tidak terduga. Dana-dana cadangan inilah yang sering disebut dengan likuiditas bank.
MANAJEMEN LIKUIDITAS BANK
            Pengelolaan likuiditas suatu bank mencakup penentuan berapa besar alat-alat likuid yang harus disediakan guna menghadapi penagihan daripada nasabah uang sewaktu-waktu menagihnya. Masalahnya adalah bank selalu menghadapi dilema antara menghadapi dilema antara likuiditas/dan keamanan di satu pihak, dan pendapatan/dan keuntungan di lain pihak. Alasannya, makin tinggi likuiditasnya, makin rendah/kecil kemungkinan untuk memperoleh pendapatan/keuntungan. Oleh karena itu perlulah dicari jalan pemecahannya, supaya keuntungan bisa semaksimal tanpa mengorbankan likuiditas. Dalam hal ini ada dua pendekatan untuk menanganinya, yakni yang disebut pengelola kekayaan (assets management) dan pengelolaan utang (liability management).
A. Pengelolaan Kekayaan
            Pengelolaan kekayaan merupakan usaha untuk melakukan alokasi dana untuk berbagai alternatif investasi, seperti misalnya untuk kas, investasi dalam surat berharga, pemberian pinjaman atau bentuk kekayaan yang lain. Pada prinsipnya usaha ini berupa alokasi dana yang ada untuk memenuhi kebutuhan akan uang kas dan investasi yang mendatangkan keuntungan/bunga. Masalahnya, adalah adanya konflik antara likuiditas dengan profitabilitas. Apabila bank ingin mengejar keuntungan/pendapatan yang tinggi tentu penggunaan dana sebagian besar untuk investasi atau dipinjamkan. Tetapi usaha ini akan membahayakan posisi likuiditasnya. Sebaliknya, apabila dana banyak menumpuksebagai uang kas, dari segi likuiditas adalah aman, tetapi profitabilitasnya kecil. Oleh karena itu perlu dicari kombinasi yang optimal. Usaha mencapai sasaran optimal inilah yang menjadi titiksentral pengelolaan kekayaan. Ada tiga pendekatan untuk memecahkan masalah ini, yakni yang disebut: pertama, the pool-of-finds, kedua, the asset-allocation, dan ketiga, the management science.
1. Pendekatan “The Pool-of-Funds”
            Dana yang tersedia dapat berasal dari giro, deposito, tabungan atau modal. Ide dasar pendekatan ini adalah bahwa dana yang tersedia tersebut dikumpulkan jadi satu dalam satu pool. Kemudian dialokasikan sesuai dengan kriteria/syarat-syarat tertentu ke dalam masing-masing bentuk kekayaan. Sumber/asal dana tersebut dipandang tidak penting sepanjang investasi yang dilakukan akan mendorong tercapainya tujuan bank. Pimpinan bank terlebih dahulu harus menentukan syarat (requirements) untuk tujuan likuiditas dan profitabilitasnya. Dana kemudian dialokasikan sesuai dengan kriteria atau requirements tersebut. Alokasi didasarkan atas prioritas sesuai dengan proporsi dari masing-masing jenis kekayaan.
2. Pendekatan “The Asset-Allocation”
            Dalam sistem pool-of-funds di atas sangat menitik beratkan pada likuiditas dan tidak membedakan perbedaan tingkat likuiditas yang diperlukan untuk masing-masing sumber dana. Tingkat likuiditas yang diperlukan akan berbeda antara giro (demand deposito), deposito berjangka, tabungan serta modal. Pendekatan the assets-allocation berusaha mengatasi kelemahan di atas dengan cara memperhatikan bahwa jumlah likuiditas yang diperlukanoleh bank erat hubungannya dengan jenis sumber dana/likuiditas tersebut. Giro/demand deposito biasanya cadangan minimumnya serta tingkat perputarannya paling besar (bila dibandingkan dengan tabungan atau deposito berjangka). Oleh karena itu dana yang berasal dari giro ini sebagian besar harus dialokasikan untuk cadangan/kas dan hanya sebagian kecil untuk investasi.
            Model ini biasanya disertai dengan pembentukan sentra likuiditas-profitabilitas dalam suatu bank. Artinya, suatu sentra/pusat yang mengalokasikan dana yang diperoleh dari berbagai sumber. Tiap sentra independen terhadap sentra yang lain sehingga sering merupakan bank didalam bank. Dengan demikian ada sentra giro, sentra tabungan, sentra deposito berjangka serta sentra modal. Pimpinan kemudian merumuskan kebijaksanaan yang berkaitan dengan alokasi dana dari setiap sentra tersebut. Sentra giro akan mengalokasikan dana yang diperolehnya sebagian besar untuk cadangan, misalnya satu atau dua persen di atas yang ditentukan oleh bank sentral dan sisanya dialokasikan untuk investasi (pinjaman atau membeli surat berharga).
B. Pengelolaan Utang
            Berbeda dengan pengelolaan kekayaan teori ini tidak memandang bahwa sumber dana/utang bank tidak dapat dikuasai/dipengaruhi. Justru sebaliknya menurut pandangan teori ini, atas dasar target pertumbuhan kekayaan tertentu diusahakan sumber dana yang sesuai dengan target tersebut. Jadi, sumber dana mudah/dapat diperoleh/dicari. Dengan demikian bank tidak perlu mempunyai kekayaan jangka pendek yang keuntungannya juga kecil. Sebaiknya dialihkan ke dalam bentuk kekayaan yang mendatangkan keuntungan lebih besar (yang biasanya jangka waktunya juga lebih panjang). Teori pengelolaan utang ini baru muncul sekitar tahun 1960-an di Amerika Serikat, yakni dengan timbulnya sertifikat deposito yang dikeluarkan oleh bank-bank umum untuk memperoleh sumber dananya. Di samping ini adanya euro dollar menambah kemudahan bagi bank untuk mendapatkan tambahan dana. Euro dollar adalah deposito yang dinyatakan dalam dolar Amerika Serikat pada bank-bank di luar Amerika Serikat. Kata euro sering membingungkan sebab deposito yang dinyatakan dengan dolar tidak harus/mesti ada pada bank-bank di Eropa. Euro dollar ini dapat timbul apabila seorang penduduk Amerika Serikat atau orang asing di Amerika Serikat memindahkan depositonya dari bank Amerika Serikat ke bank di negara lain dan masih dinyatakan dengan dolar Amerika Serikat. Sehingga dengan demikian euro dollar dapat merupakan sumber dana bagi suatu bank. Demikian juga adanya apa yang disebut dengan “federal funds” di Amerika Serikat mempermudah suatu bank untuk memperoleh sumber dana. Federal funds adalah kelebihan cadangan di atas minimum dari suatu bank yang kemudian dapat dipinjamkan kepada bank lain yang cadangannya lebih rendah dari minimum yang ditentukan oleh Federal Reserves Bank (Bank Sentral Amerika Serikat). Transaksi dana ini hanya di dalam jangka pendek saja (biasanya satu hari). Oleh karena itu dengan adanya euro dollar dan federal funds tersebut suatu bank umum tidak akan banyak menjumpai masalah dalam mencari sumber dana.
            Seperti dijelaskan di atas, banyak faktor yang harus dipertimbangkan di dalam pengaturan likuiditas bank. Tidak ada satu patokan yang dapat berlaku secara umum. Penggunaan komputer dan teknik programasi linier (linear programming) dapat membantu penyelesaian masalah likuiditas. Programasi linier merupakan prosedur matematika yang digunakan apabila kita ingin memaksimumkan sesuatu dengan kendala (constraint) tertentu. Dalam kasus bank, yang ingin dimaksimumkan adalah keuntungan dengan kendala likuiditas dan peraturan-peraturan (peraturan pemerintah misalnya) tertentu. Masalah ini dapat diselesaikan dengan teknik programasi linier dengan cara mengubah tujuan maksimum keuntungan dan kendala tersebut di atas dalam bentuk persamaan matematika. Dengan bantuan komputer sistem persamaan ini dapat diselesaikan. Hasilnya berupa angka-angka yang dapat memberi gambaran berapa banyaknya dana yang harus dialokasikan untuk pinjaman dan pembelian surat-surat berharga. Dengan demikian pimpinan bank mempunyai petunjuk angka-angka dalam mengalokasikan dana bank. Namun demikian teknik programasi linier ini bukanlah merupakan pengganti untuk pengelolaan likuiditas, tetapi hanyalah alat pembantu untuk ikut memecahkannya.


Nopirin Ph.D., Ekonomi Moneter : Buku 1 , BPFE Yogyakarta