PENGELOLAAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN

Pengelolaan Asuransi

            Asuransi merupakan suatu sistem atau bisnis yang memberikan perlindungan finansial (ganti rugi ) untuk jiwa, properti, kesehatan dll. Asuransi tersebut digunakan untuk mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Dana Pensiun
Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu:
1.         Dana pensiun pemberi kerja
            Yaitu : dana pensiun yang dibentuk olehè orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri,dan untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
2.         Dana pensiun lembaga keuangan
            adalah dana pensiun yang dibentukè oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa.
3.         Dana pensiun berdasarkan keuntungan
            adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
Manfaat dana pensiun
Manfaat pensiun normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
Manfaat pensiun dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
Manfaat pensiun cacat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat
Perbedaan asuransi dan dana pensiun
A.        DANA PENSIUN
            Merupakan produk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Produk ini dapat dipasarkan internal khusus perusahaan sendiri atau dipasarkan ke luar. Beberapa perusahaan mengikutkan karyawannya dalam program dana pensiun yang diselenggarakan oleh DPLK namun ada pula yang dikelola sendiri. Beberapa contoh DPLK adalah : DPLK Manulife, Winterthur Life, Bringinlife, Allianz, dan lain sebagainya. Sedangkan beberapa contoh DPPK adalah : DPPK Garuda, Samudera Indonesia, Pertamina, INCO dsb. Di tengah era bancassurance ini; produk DPLK pun bisa dipasarkan melalui pihak perbankan sebagai contoh : DPLK BRI dipasarkan di counter Bank BRI, Produk “Simponi” DPLK BNI dipasarkan sebagai produk Bank BNI, dan sebagainya.
Produk dana pensiun dapat disederhanakan sebagai produk yang dimengerti masyarakat umum “tabungan bank”. Dana Pensiun memiliki karakteristik :
Hasil Investasi mengikuti hasil kelolaan dana yang dilakukan oleh manager investasi dengan beragam pilihan penempatan investasi. Rata-rata DPLK/DPLK mampu memberikan asumsi pertumbuhan dana sebesar 10 – 22%.
Hasil investasi dikenakan beberapa ragam biaya tergantung DPLK/DPPK. Beberapa biaya yang umum adalah : biaya pendaftaran, biaya pengelolaan, biaya penarikan, biaya pemindahan investasi dan jenis lainnya.
Hasil investasi akan dikenakan pajak progresif sesuai UU No 11/1992 mengenai Dana Pensiun.
4. Peserta/nasabah akan mendapatkan laporan hasil kelolaan dana dan iuran pokok melalui berbagai pilihan cara : korespondensi surat, online internet, hotline telepon dan cara-cara lain.
b)     ASURANSI PENSIUN
            Merupakan produk dari asuransi, berkembang pesat terutama untuk memenuhi UU No 13/2002 mengenai Perburuhan. Beberapa perusahaan asuransi menamai produk ini sebagai Jaminan Hari Tua (JHT) seperti PT. Jamsostek; atau Tabungan Hari Tua (THT)/Kesejahteraan Hari Tua (KHT) di beberapa perusahaan asuransi lainnya.
Produk asuransi pensiun terutama dimaksudkan untuk :
            Memenuhi nilai pesangon karyawan apabila terjadi PHK, misal karyawan bekerja sekian tahun maka akan mendapat Uang Pesangon sekian kali gaji terakhir. Penekanan pada produk asuransi pensiun adalah adanya HASIL PASTI sesuai yg diamanatkan UU.
            Memberikan dana apabila terjadi resiko yakni meninggal dan cacat.  Karyawan tersebut akan mendapatkan santunan kematian bagi ahli waris atau santunan cacat.
Pada poin kedua inilah yang menonjol perbedaan Dana Pensiun dengan Asuransi Pensiun selain HASIL PASTI pada asuransi pensiun.



2 comments: